SERGAP7//Cirebon, 24 Maret 2025 – Aktivitas mencurigakan terpantau di SPBU 34.451.55 yang berlokasi di Jalan Arjawinangun, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Sejumlah pengendara bermotor tampak hilir-mudik membeli bahan bakar jenis Pertalite dalam jumlah yang tidak wajar, diduga untuk ditimbun dan dijual kembali secara ilegal.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, para pelaku menggunakan sepeda motor, termasuk jenis Suzuki Thunder 125 dengan kapasitas tangki standar 15 liter, serta motor mini car. Setelah mengisi BBM di SPBU, mereka kemudian memindahkan Pertalite ke dalam jeriken berukuran 20-30 liter menggunakan selang di lokasi tersembunyi di sekitar area belakang warung dekat sungai.
Salah satu pelaku diduga berinisial R, warga asal Kecamatan Panguragan. Kegiatan ini telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan kerja sama dengan oknum operator SPBU. Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya dugaan pemberian uang tips kepada petugas SPBU agar transaksi ini dapat berlangsung tanpa hambatan.
Selain itu, dalam investigasi yang dilakukan tim media ke rumah salah satu petugas SPBU berinisial K, ditemukan beberapa jeriken berisi solar serta kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, masyarakat dilarang menjual kembali BBM tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Pertamina sendiri hanya menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung, khususnya untuk sektor transportasi, pertanian, serta perikanan dan kelautan.
Jika terbukti adanya keterlibatan pihak SPBU dalam praktik penimbunan BBM, maka mereka dapat dijerat dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa siapa pun yang memberi bantuan dalam kejahatan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Lebih lanjut, penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama kelompok yang berhak mendapat subsidi, seperti angkutan umum, nelayan, dan petani.
Setiap individu yang menyalahgunakan distribusi atau niaga BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Tim media akan mengonfirmasi temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna mendapatkan tanggapan resmi terkait dugaan praktik ilegal ini.
Liputan/ TarjonoTim