SERGPA7// JAKARTA– Surat Perintah (Sprin) melaksanakan tugas penyelidikan dan data informasi terkait penyimpangan dilakukan Personil Polri dan PNS Polri, disebar luaskan olah media dan medsosl abal-abal ElangBali. Sedangkan selembaran tersebut merupakan salah satu dokumen penting dalam proses penegakan hukum oleh kepolisian.
Sejumlah sumber mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa Sprin Tugas memiliki sifat khusus, yang dilindungi oleh aturan hukum, sehingga tidak boleh disebarluaskan sembarangan, apalagi di media massa, elektronik maupun media sosial.
Suerat tersebut jangan dianggap mainan, sebab menurut ketentuan internal kepolisian, termasuk dalam kategori dokumen rahasia atau konfidensial. Artinya, isinya tidak bisa diumbar secara publik tanpa izin resmi. Kalau susah seperti itu, artinya pemilik medsos tersebut sangat memganggap remeh keamanan negara atau berpotensi menimbulkan kerugian terhadap instansi, organisasi, atau individu yang disebutkan dalam dokumen tersebut.
“Sprindik adalah dasar hukum untuk melakukan rangkaian tindakan penyidikan. Karena itu, dokumen ini hanya boleh diakses oleh personel yang memiliki kewenangan,” jelas seorang sumber internal di lingkungan penegak hukum yang enggan disebutkan namanya.
"Jika menurut dia (Elanag Bali, Red) tidak mengaku dirinya dan kelompoknya Anggota Mabes Polri dan Anggota Polda Bali saat bertemu dengan pengusaha di Denpasar, Bali, silahkan tempuh jalur hukum secara baik dan benar dengan membawa dokumen tersebut. Bukan gaya-gayaan atau gagah-gagahan sebar luaskan dokumen menuritnya tidak benar di media online atau di medosnya. Keliru besar orang itu," cetus sumber petugas di lingkungan Mabes Polri, Kamis 10/7/2025.
Dikatakan, bukan bermaksus membelaa anggota personil Polda Bali yang menjalankan tugas. Tentunya surat tersebut diterbitka karena adanya informasi yang diterima anggota. Penanganan dokumen semacam ini diatur secara ketat. Akses terhadap Sprin terbatas hanya pada penyidik dan pejabat terkait dalam lingkungan kepolisian. Pelanggaran terhadap penanganan dokumen rahasia ini bisa berujung pada sanksi etik, administratif, bahkan pidana.
Fenomena beredarnya Sprin di media sosial akan menjadi perhatian serius bapak Kapolri. Penyebaran dokumen penyidikan yang masih dalam proses berpotensi mengganggu jalannya penegakan hukum, mempengaruhi opini publik, dan menimbulkan stigma terhadap pihak-pihak yang belum tentu terbukti bersalah secara hukum. "Yang jadi pertanyaan, dari mana dia tahu sprin itu tidak sah? Apakah sudah konfirmasi ke pak Kapolda Bali atau paling tidak ke Kabid Propam. Perlu dipertanyaakan dong," pinta sumber ini.
Perlu diketahui, bahwa membocorkan atau menyebarkan dokumen Sprin tanpa wewenang bisa dianggap sebagai tindakan melawan hukum, bahkan bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika dilakukan melalui platform digital.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang berasal dari dokumen resmi milik negara, terutama yang menyangkut proses hukum. Etika dan kepatuhan terhadap hukum harus diutamakan, agar proses penyidikan tidak terganggu dan keadilan dapat ditegakkan secara adil dan transparan. "Teman-teman silahkan konfirmasi ke Kapolda Bali, Kabid Propam atau Kabid Humas. Jika anggota salah silahkan proses dan disanksi. Jika anggota-anggota tidak salah, mereka wajib diberikan penghargaan. Karena dari merekalah, aksi penyimpangan oknum wartawan abal-abal muncul ke permukaan. Sederhana sebenaranya, siapapu dia, yang namanya anggota propam jika mendapatkan informasi penyimpangan personil Polri maupun PNS Polri, wajib selidiki. Kelirunua orang itu, nekat sebar luaskan surat tugas melaluui platform digitalnya. Sudah pasti dia memiliki niat buruk," pungkasnya.
Tim Marno