SERGAP7// Pontianak, 10 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri Singkawang resmi menahan Drs. H. Sumastro, M.Si., Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang mantan Pj Walikota Singkawang, sebagai tersangka kasus korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Sedau. Sumastro akan mendekam di tahanan selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan.
Dugaan Rugikan Negara Miliaran
Kasus ini berawal dari kebijakan pada Juli 2021, ketika Dinas terkait memberikan keringanan retribusi HPL kepada PT Palapa Wahyu Group tanpa kajian teknis yang memadai. Akibatnya, daerah berpotensi kehilangan puluhan miliar rupiah dari sektor pendapatan retribusi.
Penyidik Kejari Singkawang telah mengamankan sejumlah dokumen penting dan memeriksa puluhan saksi, mulai dari pejabat pemerintah hingga pihak perusahaan.
Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Jalan Terus
“Penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan dan menghindari kemungkinan hilangnya barang bukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang.
Kejari Singkawang menargetkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pontianak dalam waktu maksimal 60 hari kerja.
LSM MAUNG Kalbar: Ini Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, mengapresiasi langkah tegas Kejari Singkawang.
“Penahanan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak mengenal jabatan. Semua harus diproses jika terbukti melanggar,” tegas Andri.
Andri juga mendorong transparansi penuh dalam persidangan agar publik dapat mengawasi jalannya proses hukum.
“Kami akan terus memantau kasus ini. Keterbukaan adalah benteng agar tidak ada intervensi atau rekayasa,” kata Andri.
LSM MAUNG Kalbar berjanji akan merilis laporan berkala melalui website dan media sosial resmi mereka.
Semua Mata Tertuju ke Pengadilan Tipikor
Penahanan Drs. H. Sumastro menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai langkah penting pemberantasan korupsi di daerah. Sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak diprediksi akan menjadi panggung pembuktian fakta yang dinanti masyarakat luas.
Laporan : Redaksi