-->

IKLAN

Iklan Atas

 


Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Afd 1 Rantau Rapat 2023–2024: Oknum Kades Joni Diduga Memperkaya Diri Sendiri

Redaksi™
Selasa, 6/09/2026 WIB Last Updated 2026-06-09T03:42:47Z


SERGAP7// Labuhanbatu, 9 Juni 2026 – Muncul dugaan serius terkait pengelolaan dana Desa Afd 1 Rantau Rapat, Kabupaten Labuhanbatu, selama periode anggaran 2023 dan 2024. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya indikasi oknum kepala desa bernama Joni diduga memanfaatkan wewenang dan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri melalui pengelolaan anggaran desa.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, total pagu anggaran yang dikelola selama dua tahun tersebut mencapai Rp 1.579.104.000, dengan rincian:

 

- Tahun 2023: Pagu Rp 917.073.000

- Tahun 2024: Pagu Rp 662.031.000

Dari pagu tersebut, tercatat dugaan penyaluran sebesar Rp 299.929.500 yang dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, namun kejelasan dan kesesuaiannya dengan realisasi di lapangan dipertanyakan. Dugaan ketidakwajaran diarahkan pada bidang-bidang berikut:

 

 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan & Alat Pengolahan Padi

Tercatat anggaran sebesar Rp 37.099.000 (2023) dan Rp 29.590.000 (2024) untuk pengadaan alat produksi pertanian, sarana pengolahan, serta penggilingan padi dan jagung. Diduga terjadi reduksi nilai atau ketidaksesuaian spesifikasi, di mana nilai yang tercatat dalam laporan keuangan jauh lebih tinggi dibandingkan barang atau fasilitas yang diterima, sehingga diduga ada selisih dana yang dialihkan untuk kepentingan pribadi.

 

 Bidang Peternakan

Anggaran tercatat sebesar Rp 90.845.000 untuk pengadaan alat produksi, pembangunan kandang, dan sarana pendukung lainnya. Masyarakat mempertanyakan keberadaan, jumlah, dan kualitas barang yang dianggarkan, yang diduga tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam dokumen pertanggungjawaban.

 

Fasilitas Umum dan Program Lainnya

Dugaan juga menyasar pada anggaran pembangunan dan perbaikan fasilitas MCK, renovasi bangunan desa, serta penyelenggaraan pelatihan manajemen koperasi, UMKM, dan teknologi tepat guna dengan total anggaran sebesar Rp 142.395.500. Disebutkan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang dicatat dengan kualitas dan manfaat hasil pekerjaan yang dirasakan warga.

 

Secara keseluruhan, masih terdapat sisa anggaran yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 1.279.174.500, yang hingga saat ini belum terlihat jelas alokasi dan pertanggungjawaban penggunaannya.

 

Perlu ditegaskan dengan tegas bahwa seluruh hal di atas masih berupa dugaan awal yang berkembang di masyarakat dan belum terbukti secara hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi Joni selaku pihak yang disebutkan, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya.

 

Hingga berita ini disusun, pihak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan verifikasi dan penyelidikan secara transparan agar kejelasan penggunaan dana desa dapat diketahui oleh seluruh masyarakat.

 

 

 Tim/ Redaksi

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Afd 1 Rantau Rapat 2023–2024: Oknum Kades Joni Diduga Memperkaya Diri Sendiri
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?