Di tengah keterbatasan fiskal dan besarnya kebutuhan pelayanan dasar, penggunaan APBD untuk instansi vertikal dinilai perlu diuji dari aspek kewenangan, urgensi, manfaat publik, efisiensi, konflik kepentingan, serta risiko duplikasi pembiayaan pusat dan daerah.
Pontianak Kalbar , SERGAPDIRGANTARA7 — Jumat, 21 Agustus 2026 — DPC LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Kabupaten Sambas mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hadir di Kalimantan Barat untuk memberikan penegasan terbuka dan menyamakan pemahaman pemerintah daerah mengenai tata kelola hibah serta penggunaan APBD bagi instansi vertikal.
Dorongan tersebut menguat setelah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan telah menerima surat Kemendagri terkait hibah kepada instansi vertikal. Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan pada 30 Juli 2026 menyatakan pemerintah daerah akan mengikuti arahan KPK dan tidak lagi memberikan hibah kepada instansi vertikal ke depan.
Ketua DPC LSM GRAK Kabupaten Sambas, Andri Mayudi, menilai perkembangan tersebut menunjukkan perlunya standar yang terang dan seragam bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
“KPK perlu hadir di Kalimantan Barat untuk memberikan penegasan terbuka dan membangun pemahaman yang sama mengenai tata kelola hibah kepada instansi vertikal. Pencegahan korupsi jangan berhenti sebagai surat yang tersimpan di meja pejabat.”
Laporan Tahunan KPK 2025 menyoroti tata kelola hibah kepada instansi vertikal dan mendorong penegasan agar penggunaannya diarahkan pada kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. KPK juga mendorong penguatan pengawasan serta rekonsiliasi data untuk mencegah duplikasi pendanaan.
Menurut Andri, persoalan tidak selesai hanya karena suatu kegiatan telah tercantum dalam APBD. Dalam kondisi ruang fiskal terbatas dan kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur, pendidikan, kesehatan serta pelayanan dasar masih besar, setiap pilihan belanja harus memiliki justifikasi yang dapat diuji secara terbuka.
“Sudah dianggarkan bukan berarti selesai diuji. Publik tetap berhak mengetahui mengapa APBD digunakan, apakah kebutuhan yang sama telah atau dapat dibiayai APBN, apa urgensinya, siapa yang menerima manfaat, dan bagaimana keputusan itu dipertanggungjawabkan.”
Ia menegaskan bahwa dukungan pemerintah daerah kepada instansi vertikal tidak otomatis merupakan pelanggaran. Namun penggunaan APBD tetap perlu diuji berdasarkan kewenangan, kepentingan daerah, manfaat langsung bagi masyarakat, efisiensi, transparansi, potensi duplikasi pembiayaan, konflik kepentingan, serta akuntabilitas aset.
“Yang kami dorong bukan penghukuman terhadap suatu kebijakan, tetapi kepastian standar dan pencegahan sejak awal. Ketika ruang fiskal terbatas, setiap pilihan belanja memiliki konsekuensi terhadap kebutuhan publik lainnya.”
Andri berharap KPK dapat memberikan penjelasan terbuka dengan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, Inspektorat/APIP, instansi vertikal, akademisi, masyarakat sipil, dan pers sehingga kebijakan pencegahan tidak melahirkan tafsir berbeda antar-daerah.
“APBD adalah mandat publik. Setiap rupiah yang digunakan harus memiliki dasar hukum, alasan kebijakan, tingkat urgensi, dan manfaat yang dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.”
Kehadiran KPK di Kalimantan Barat dinilai penting untuk memperkuat integritas, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah sekaligus memastikan prioritas fiskal tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.




