-->

IKLAN

Iklan Atas

 


Ambulans Dilaporkan Tertahan di Simpang Yarsi, Uji Coba Pengaturan Arus Kapuas I Perlu Dievaluasi

Minggu, 10/11/2026 WIB Last Updated 2026-10-11T16:30:59Z

Sampai Kapan Pontianak Terus Terjebak Macet? Keselamatan Publik dan Kelancaran Kendaraan Darurat Harus Menjadi Prioritas



Sergap Dirgantara7
Minggu, 11 Oktober 2026 | 23.04 WIB

PONTIANAK — Kepadatan lalu lintas dilaporkan terjadi di kawasan Simpang Yarsi dan jaringan jalan sekitarnya pada Minggu (11/10/2026) malam. Dokumentasi yang diterima redaksi dan beredar di media sosial memperlihatkan antrean kendaraan, sementara sebuah ambulans dilaporkan tertahan di tengah kemacetan.


Belum diketahui berapa lama ambulans tersebut terjebak dan apakah sedang membawa pasien. Informasi itu belum terkonfirmasi secara resmi oleh petugas terkait maupun pengelola ambulans. Namun, peristiwa tersebut menjadi peringatan bahwa kemacetan bukan sekadar persoalan waktu tempuh, melainkan juga berpotensi menghambat pelayanan darurat dan membahayakan keselamatan masyarakat.


Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menempatkan ambulans yang sedang mengangkut orang sakit sebagai kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Karena itu, petugas pengamanan dan pengaturan lalu lintas harus memastikan kendaraan darurat tetap memiliki ruang untuk melintas ketika terjadi kepadatan.


Kemacetan tersebut terjadi di tengah uji coba pengaturan arus kendaraan di Jembatan Kapuas I dan Duplikasi Jembatan Kapuas I. Kebijakan berdasarkan Surat Edaran Nomor 500.10.3.2/598/DISHUB-B itu dimaksudkan untuk membagi arus kendaraan sekaligus mengurangi beban lalu lintas di Jembatan Kapuas II.


Uji coba dijadwalkan berlangsung pada 8–14 Oktober 2026 sebelum rencana penerapan pada 15 Oktober. Skema tersebut memberikan akses terbatas kepada sejumlah kendaraan angkutan, termasuk pikap, truk engkel bermuatan, serta kendaraan pengangkut BBM kosong dengan ketentuan tertentu.


Kendaraan pengangkut BBM dalam keadaan kosong dengan jumlah maksimal 10 roda dan kapasitas tangki paling banyak 16.000 liter diperbolehkan melintasi Duplikasi Jembatan Kapuas I pada pukul 08.00–16.00 WIB dan 19.00–05.00 WIB.


Namun, izin melintasi jembatan tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh jaringan jalan penghubung mampu menampung tambahan kendaraan. Pemerintah perlu memastikan kesesuaian kelas jalan, beban sumbu, dimensi kendaraan, kapasitas persimpangan, serta kemampuan ruas jalan menerima peningkatan volume angkutan.


Satu dokumentasi kemacetan memang belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kebijakan baru menjadi penyebab tunggal. Kepadatan dapat dipengaruhi jam sibuk, kapasitas persimpangan, hambatan samping, kecelakaan, pelanggaran lalu lintas, maupun peningkatan volume kendaraan. Meski demikian, kondisi tersebut merupakan peringatan dini yang tidak boleh diabaikan.


Sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh, pemerintah daerah perlu membuka hasil evaluasi harian kepada publik. Evaluasi sedikitnya harus memuat panjang antrean, waktu tempuh, kecepatan rata-rata, volume dan jenis kendaraan per jam, tingkat kejenuhan jalan, serta perbandingan kondisi sebelum dan selama uji coba.


Pengukuran perlu dilakukan di Simpang Yarsi, Jalan Tanjung Raya, Jalan Adi Sucipto, Ambawang, Simpang Kapur, serta akses menuju Jembatan Kapuas I dan Jembatan Kapuas II. Tanpa data tersebut, efektivitas kebijakan sulit dinilai secara objektif.


Apabila hasil evaluasi menunjukkan antrean bertambah panjang, waktu tempuh meningkat, kendaraan darurat terganggu, atau kemacetan hanya berpindah ke ruas lain, skema harus segera diperbaiki. Langkah koreksi dapat berupa penyesuaian waktu operasional, pembatasan kembali jenis kendaraan, penguatan pengaturan persimpangan, maupun penghentian sementara kebijakan.


Pemerintah harus menghadirkan keamanan, kenyamanan, kemudahan, dan kepastian mobilitas bagi masyarakat—bukan membiarkan warga terus menghadapi kemacetan berulang tanpa solusi yang terukur.


Setiap kebijakan transportasi harus menyelesaikan persoalan, bukan sekadar memindahkan antrean dari satu ruas ke ruas lainnya. Ukuran keberhasilannya jelas: perjalanan masyarakat lebih lancar, kendaraan darurat tidak terhambat, dan keselamatan seluruh pengguna jalan tetap terlindungi.


Uji coba harus dinilai berdasarkan data lapangan, bukan sekadar harapan. Kebijakan lalu lintas yang baik bukan yang hanya terlihat bergerak, melainkan yang terbukti membuat arus kendaraan bergerak.

Komentar

Tampilkan

  • Ambulans Dilaporkan Tertahan di Simpang Yarsi, Uji Coba Pengaturan Arus Kapuas I Perlu Dievaluasi
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?