-->

IKLAN

Iklan Atas

 


Fitnah Rp5 Juta Muncul Saat Uang Ditolak!" Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Polres Mamasa Jangan Diam!

Redaksi™
Selasa, 10/20/2026 WIB Last Updated 2026-10-20T11:46:15Z


 SERGAP 7// Mamasa, Sulawesi Barat, 19 Oktober 2026 "Jangan sampai yang mengawasi justru dibungkam dengan amplop lalu difitnah. Ini bukan sekadar kasus dua orang warga  ini ujian keadilan di Mamasa. Polres Mamasa harus segera bertindak, panggil seluruh pihak, periksa dengan adil, dan buktikan kepada publik: siapa yang menyuap, siapa yang memfitnah, dan siapa yang sebenarnya berbuat salah. Terang benderang  itu yang masyarakat tunggu, bukan keheningan."

 

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional / Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Yeung Indonesian Advocates. 

 

Sebuah pola yang mencurigakan terungkap di Kabupaten Mamasa. Saat warga melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan PAUD di Desa Tapalinna, yang mereka terima bukan penjelasan terbuka — melainkan tawaran uang yang diduga dipaksakan. Ketika ditolak, justru muncul fitnah senilai Rp5 juta. Kini, Abd. Rahman dan Simson telah resmi melapor ke Polres Mamasa dengan bukti uang yang masih utuh dan siap diserahkan secara hukum.

 

Berawal dari Pertanyaan Sederhana

Pada Jumat, 16 Oktober 2026, Abd. Rahman dan Simson mendatangi lokasi proyek PAUD di Desa Tapalinna, Kecamatan Ma'ambi. Maksudnya murni: memastikan informasi anggaran dan kualitas material bangunan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kepala Sekolah berinisial H hadir dan menyebut papan informasi akan segera dipasang. Namun tampaknya, pertanyaan warga ini tidak diinginkan sebagian pihak.


Uang Ditawarkan, Dipaksakan Masuk ke Tas, Lalu Ditolak

Saat hendak pulang, Kepala Sekolah diduga menawarkan uang sebesar Rp200.000 kepada Abd. Rahman  yang langsung ditolak. Tak berhenti di situ, sore harinya Simson dihubungi dan diminta datang ke kediaman Kepala Sekolah. Di sana, terjadi hal yang memprihatinkan:

 

"Tolonglah, Pak Simson, bantu saya. Kita kan saudara," ujar Kepala Sekolah diduga sambil menyodorkan amplop putih berisi uang.

Simson menegaskan: "Bukan soal itu, Bu. Saya tidak bisa menerima ini."

Penolakan itu diabaikan. Kepala Sekolah diduga langsung memasukkan amplop tersebut secara paksa ke dalam tas milik Simson, lalu berujar:

"Di dalamnya ada uang untuk sampaikan ke Pak Rahman, agar tidak mempermasalahkan proyek ini."


Sebelum Simson sempat mengembalikan, Kepala Sekolah diduga telah meninggalkan ruangan. Rahman berpesan: "Kembalikan saja uang itu, atau sumbangkan ke masjid." Namun ketika Simson hendak mengembalikannya, jalur komunikasi seakan tertutup rapat  yang muncul justru narasi berkebalikan, bahwa merekalah yang meminta uang.

 

Uang Ditolak, Fitnah Rp5 Juta Justru Muncul

Beberapa hari kemudian, beredar pesan berantai dengan judul sensasional: "Diduga Peras Kepsek PAUD di Mamasa, Oknum LSM Minta Uang Rp5 Juta. Kepsek: Saya Simpan Buktinya." Angka Rp5 juta itu sama sekali tidak berdasar. Yang ada justru Rp800.000 yang dipaksakan dan ditolak.

 

Narasi ini diduga disebarkan oleh oknum wartawan bernama Riki. Saat diminta bukti, jawabannya: "Nanti di APH saja, Pak."

 

Simson tidak ambil pusing. Ia menyimpan uang itu tanpa menyentuh sepeser pun:

"Saya tidak akan mengembalikan uang ini secara langsung. Saya serahkan ke polisi sebagai bukti bahwa kami ditawari, kami tolak, lalu kami difitnah. Uangnya masih utuh  kalau kami benar-benar memeras, uang ini tidak akan ada di sini hari ini."

 

Pesan Diam-diam yang Memperkuat Dugaan

Tak lama setelah kejadian, Sdr. Hasriani mengirim pesan WhatsApp: "Itu hadiah kecil, jangan dipersoalkan. Jangan dibicarakan kepada siapapun ya."

 

Bagi Rahman, pesan ini justru semakin memperjelas situasi:

"Saya tidak pernah meminta apa-apa. Beliau sendiri yang menyodorkan uang. Kami hanya ingin tahu bagaimana dana sekolah ini digunakan. Mengapa harus diam-diam dan meminta kerahasiaan?"

 

Laporan Resmi Masuk ke Polres Mamasa, Bukti Lengkap Diserahkan

Pada 18 Oktober 2026, Abd. Rahman dan Simson resmi melapor ke Satreskrim Polres Mamasa. Surat Tanda Penerimaan Laporan telah diterbitkan. Laporan ini memuat dugaan Penyuapan dan Pencemaran Nama Baik, sekaligus menegaskan bahwa tuduhan pemerasan yang beredar tidak memiliki dasar faktual sama sekali.

Barang bukti yang telah diperlihatkan kepada penyidik:


Amplop berisi uang Rp800.000  dalam kondisi utuh Rekaman percakapan dan keterangan saksi Tangkapan layar pesan WhatsApp Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan

 

Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH, "Polres Mamasa Jangan Diam, Terang Benderang Segala Sesuatu!"

 

Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., memberikan sorotan tajam terhadap kasus ini. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum adalah hak seluruh masyarakat Mamasa, dan Polres Mamasa tidak boleh sekadar menerima laporan lalu diam.

 

"Ada pola yang sangat jelas di sini. Warga bertanya soal dana pendidikan bukannya diberi penjelasan yang terbuka, justru ditawari uang, dipaksakan, lalu difitnah memeras. Jika ini dibiarkan, siapa lagi yang berani mengawasi penggunaan uang rakyat? Ini bukan sekadar kasus perorangan, ini menyangkut hak publik untuk tahu," tegas Prof. Sutan Nasomal SH MH, 

 

Ia secara tegas meminta Kapolres Mamasa untuk segera:

Pertama, memeriksa secara objektif: siapa sebenarnya yang meminta uang? Apakah benar ada unsur pemerasan dari pelapor, atau justru uang yang dipaksakan kepada mereka lalu ditolak? Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya  ini harus diklarifikasi secara transparan.

 

Kedua, memanggil Kepala Sekolah dan Sdr. Hasriani untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyuapan. Secara hukum, penawaran uang dengan maksud menghentikan pengawasan warga sudah masuk ranah pidana meskipun ditolak.

 

Ketiga, memanggil oknum wartawan Riki dan oknum konsultan terkait penyebaran informasi tanpa bukti senilai Rp5 juta. Siapa yang menyusun narasi itu? Untuk tujuan apa? Publik berhak tahu.

 

"Kita ingin terang benderang. Buktikan di hadapan hukum siapa yang benar dan siapa yang salah. Jangan ada pihak yang dilindungi karena alasan apa pun. Kepastian hukum adalah hak seluruh masyarakat Mamasa," tambahnya dengan tegas.

 

Dasar Hukum  KUHP Baru

Dugaan Penyuapan  Pasal 417 KUHP Baru

Setiap orang yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara atau pihak yang melayani kepentingan umum dengan maksud agar yang bersangkutan bertindak atau tidak bertindak dalam kewenangannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak kategori IV. Pidana yang sama berlaku sekalipun pemberian tersebut tidak diikuti pelaksanaan tindakan.

 

Kunci Hukum: Penyuapan sudah terjadi saat uang ditawarkan/diserahkan meskipun ditolak. Penolakan justru membuktikan tidak ada pemerasan dari pihak pelapor.

 

Dugaan Pencemaran Nama Baik Pasal 446 KUHP Baru

Setiap orang yang menuduh atau menyebarkan sesuatu yang dapat merusak kehormatan atau nama baik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori III. Jika dilakukan melalui media yang disebarkan secara luas, ancaman pidana diperberat menjadi paling lama 3 tahun.

 

Terkait Tuduhan Pemerasan  Pasal 418 KUHP Bar

Pemerasan mensyaratkan adanya paksaan atau ancaman untuk memperoleh keuntungan. Fakta yang ada menunjukkan sebaliknya: tidak ada permintaan uang dari pelapor, uang justru ditawarkan dan dipaksakan kepada pelapor lalu ditolak, uang diserahkan utuh kepada pihak berwenang, dan yang diminta hanyalah transparansi penggunaan anggaran.

 

"Faktanya sederhana: bertanya soal penggunaan dana rakyat adalah hak warga, bukan kejahatan. Ditawari uang, ditolak, lalu difitnah memeras  ini pola yang sangat berbahaya dan harus diwaspadai. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak secara objektif. Kami juga mendesak agar dugaan kejanggalan material proyek  terkait spesifikasi dan volume bahan bangunan  tidak luput dari pemeriksaan."


Tiga pihak yang diduga terlibat dan diminta keterangannya:

 Pihak Terkait Dugaan 

1 Kepala Sekolah PAUD & Sdr. Hasriani Penyuapan (Pasal 417 KUHP Baru) & Pencemaran Nama Baik (Pasal 446 KUHP Baru) 


2 Oknum Wartawan Riki Penyebaran Informasi Belum Diverifikasi / Turut Serta Pencemaran Nama Baik 


3 Oknum Konsultan Turut Serta Penyebaran Tuduhan Tanpa Bukti (

 

 Red/ Pro

 


 

 

 

Komentar

Tampilkan

  • Fitnah Rp5 Juta Muncul Saat Uang Ditolak!" Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Polres Mamasa Jangan Diam!
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?