Sergap7// Cirebon- 25 Juli 2025 . Pengadilan Agama Sumber, Kabupaten Cirebon, melaksanakan eksekusi hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan eksekusi berlangsung kondusif di Perumahan Cahaya Permai, Kecamatan Sumber, dan disaksikan oleh sejumlah pihak berwenang.
Eksekusi dilakukan menyusul permohonan resmi dari pihak pemohon, Bapak Angga, ayah kandung dari anak berinisial MM. Proses pelaksanaan dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Sumber, serta melibatkan Kuasa Hukum pemohon, Unit PPA Polresta Cirebon, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, dan Komnas Anak Cirebon Raya.
Kuasa hukum Bapak Angga, M. Taufik, menyampaikan bahwa tahapan eksekusi telah mengikuti prosedur hukum secara menyeluruh, mulai dari pembacaan penetapan hingga penandatanganan berita acara eksekusi. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), jika anak menolak untuk mengikuti pihak pemohon, maka eksekusi dianggap tidak dapat dilaksanakan. Namun dalam hal ini, MM secara tegas dan sadar memilih untuk tinggal bersama ayahnya, sebagaimana didokumentasikan secara resmi oleh Pengadilan.
Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Hj. Fifi Sofia, menyampaikan apresiasi terhadap semua pihak, khususnya ibu dari anak, yang telah menerima keputusan anak dengan lapang dada. “Hasil asesmen KPAID menunjukkan bahwa hak-hak anak terpenuhi dengan baik selama berada dalam pengasuhan ayah kandungnya. Bahkan anak tersebut sendiri menyatakan keinginannya untuk tinggal bersama ayahnya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Bapak Angga bersikap terbuka dan tidak menutup akses komunikasi antara anak dan ibunya. “Ini merupakan contoh pengasuhan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Kami siap memfasilitasi komunikasi lanjutan antara kedua orang tua,” imbuhnya.
Ketua Harian Komnas Anak Cirebon Raya, Mahfudin, menekankan bahwa perlindungan terhadap anak tidak berhenti pada eksekusi semata. “Anak memiliki hak untuk hidup aman, memilih, dan tumbuh dalam lingkungan yang sehat secara mental dan emosional. Kami akan terus mendampingi proses pemulihan pasca-eksekusi ini, termasuk dengan melibatkan lembaga pendidikan dan keagamaan,” tegasnya.
Di akhir proses, Bapak Angga menyampaikan komitmennya untuk menjaga dan mendidik anaknya tanpa memutus tali komunikasi dengan mantan istrinya. “Hak asuh telah diberikan kepada saya, tetapi saya tetap membuka akses bagi ibu anak saya untuk berkomunikasi dan bertemu kapan pun. Tidak ada istilah mantan anak,” ujarnya.
Pelaksanaan eksekusi ini menandai berakhirnya proses panjang sengketa hak asuh, dan menjadi contoh bahwa keputusan hukum dapat berjalan baik apabila semua pihak menjunjung tinggi asas kepentingan terbaik bagi anak.
Reporter. Jhon tar