ads top menu

 


AD/ART Media Sergapdirgantara7 Web.id

By_Admin
Selasa, Juli 08, 2025
Last Updated 2025-07-07T18:35:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


AD/ART Media Sergapdirgantara7 web.id


Portal informasi penyajian Berita yang aktual, Berimbang dan terpercaya
بسم الله الرحمن الرحيم
Pembukaan


Sergap7 Seiring dengan berkembang pesatnya Bidang informasi, berawal dari media cetak , kini dengan kemajuan teknologi dan informasi juga memasuki dunia maya. Dengan dukungan teknologi yang canggih dan berkembang dengan pesat informasi semakin mudah diakses oleh masyarakat dunia, Namun masih terdapat kesenjangan informasi di beberapa daerah terutama pelosok daerah yang sulit diakses dengan area yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Mengingat pentingnya hal tersebut, Media Sergapdirgatara7 Web Id sebagai media online tentu perlu melakukan eksistensi cakupan informasi dengan wilayah cakupan kerja yang menargetkan seantero NKRI , Dengan tujuan mengurangi kesenjangan akses informasi yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Beragam gejolak baik dalam skala Lokal maupun Nasional yang terjadi di bumi khatulistiwa beberapa tahun terakhir menjadi sebuah kekhawatiran seluruh lapisan masyarakat. Melemahnya nilai kebangsaan dalam skala kecil maupun besar itu menjadi bagian tanggung jawab insan pers selaku pilar ke-4.


Oleh karena itu perlu dibangun sebuah wadah informasi Aktual Berimbang dan terpercaya sehingga mampu memberikan pemahaman dan arti penting kesatuan dan persatuan bangsa melalui peran serta Media Sergapdirgatara7 Web Id selaku penyaji informasi aktual , Berimbang dan terpercaya. Sehingga tidak ada lagi fanatisme kesukuan, ras dan golongan yang justru akan memperlemah NKRI.


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN SERTA BADAN HUKUM


Pasal 1
Nama organisasi
Sergapdirgatara7web. Id
(Media online dan cetak)


Pasal 2
Waktu

Berdiri tanggal 21  April 2021 dan resmi sebagai media yang berbadan hukum pada tanggal 21  April  2021 .


Pasal 3
Tempat Kedudukan

Alamat Redaksi  :Jl Bukit Duri Gang Semangka.Kelurahan Duri Kosambi Jakarta Selatan”, No Telpon / WhatsApp : 0895 -  2713- 2534 /  0852 - 1678 -  3456


Pasal 4

Badan Hukum Media Sergapdirgatara7 atau disebut www.sergapdirgatara7 web. id
Berbadan Hukum : PT.Dirgatara  Tujuh Media 
SK.Menteri Hukum dan HAM Republik indonesia
No AHU-0027800.AH .01.01 Tahun 2021
Tanggal 21 April 2021


BAB II
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT

Pasal 4
Azas dan Landasan

Berazaskan Pancasila, dan berlandaskan, patrotisme serta nasionalisme Bangsa Indonesia melalui wadah pers yang aktual berimbang, profesional, secara berkesinambungan.


Pasal 5
Sifat

Media Sergapdirgatara7 web. id adalah organisasi media massa online dan cetak yang penyebarannya melalui jaringan internet dan cetak ke masyarakat di seluruh lapisan mendapatkan informasi serta menyampaikan informasi dalam Negeri maupun Luar Negeri secara independen.


BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN FUNGSI


Pasal 6
Visi

Terciptanya media online yang memberikan informasi aktual, berimbang, dan terpercaya serta professional


Pasal 7
Misi

1. Memberikan informasi/pengetahuan/pendidikan secara online
2. Memberikan akses informasi dan wawasan pada masyarakat
3. Memberikan berita secara proporsional
4. Mengembangkan basis pengetahuan masyarakat
5. Memberi nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan
6. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan mitra usaha dan mitra kerja.


Pasal 8
Tujuan dan Fungsi

Tujuan dan fungsi Media Sergapdirgatara7 web. id adalah :
1. Sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat dan memberikan pelatihan pers bagi wartawan secara internal agar tercipta SDM pers yang profesional dan bertanggung jawab.
2. Menciptakan media penyeimbang dari media-media yang ada, tanpa adanya; unsur pornografi, informasi yang bernuansa provokasi, dan memberikan wacana positif kepada masyarakat.
3. Melaksanakan cita-cita Bangsa, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan turut mendorong, tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


BAB IV
PENGORGANISASIAN

Pasal 9
Struktur organisasi

1. Struktur inti organisasi Media Sergapdirgatara 7 web. id terdiri dari pengurus pusat :
a. Pemimpin Umum
b. Pemimpin Redaksi
c. Sekretaris Redaksi
c. Bendahara


2. Perwakilan Daerah
a. Koordinator dan wakil koordinator perwakilan daerah di masing-masing provinsi.
b. SDM pers penunjang pengiriman informasi berita dari daerah ke pusat.


Pasal 10
Keanggotaan

1. Untuk dapat menjadi Pengurus/Koresponden/perwakilan/wartawan Media Sergapdirgatara7 web. id harus memiliki syarat mutlak dan syarat tambahan.
2. Bagi yang sudah dinyatakan sah sebagai anggota Media Sergapdirgatara 7 web. id dinyatakan dengan :
a. Memiliki Id Card disertai nomor ID
b. Nama dan Nomor ID-nya tersebut tercantum dalam struktur organisasi (Tim Redaksi) Media Sergapdirgatara7 web. id  (www.sergapdirgatara7
3. Setiap Anggota wajib memberikan kotribusi terhadap Media Sergapdirgatara7 web. id , ketika tidak bisa memberikan kontribusi maka keanggotaan akan dicabut, dengan menghapus Nama dan Nomor ID-nya di struktur organisasi (Tim Redaksi)  Media Sergapdirgatara 7 web. idyang tercantum di Box Redaksi www sergapdirgatara 7 web. id
4. Anggota yang tidak menjalankan AD/ART dan aturan tambahan akan dikeluarkan dari keanggotaan.


Pasal 11
Hak dan Kewajiban wartawan

Hak-hak wartawan Media Sergapdirgatara7 web. id 
1. Setiap WARTAWAN Sergapdirgatara 7 web. id berhak menggunakan fasilitas dan atribut organisasi bilamana bertujuan untuk kepentingan BERSAMA atas izin Pemimpin Umum/Pimpinan Redaksi (Pimred).
2. Setiap anggota berhak memiliki Nomor ID card Media Sergapdirgatara7 web. id setelah dinyatakan secara sah menjadi anggota, yang diatur secara khusus di dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Hak-hak WARTAWAN Media Sergapdirgaratara7 web. id yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga


Kewajiban WARTAWAN Media Sergpadirgatara7 web. id 
1. Membantu terlaksananya kegiatan organisasi dengan mengirimkan berita berbentuk tulisan (masuk pada www.sergapdirgatara7 ) atau melalui Redaksi.
2. Patuh terhadap tata tertib dan peraturan-peraturan yang berlaku di dalam organisasi.
3. Segala kewajiban wartawan/koresponden/perwakilan yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, di atur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Menjalankan Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas.


Pasal 12
Keputusan
Proses Pengambilan keputusan

Segala bentuk keputusan penaindonews.com dilaksanakan oleh struktur inti (BAB IV pasal 9 pin 1), apabila tidak tercapai kata mufakat dalam musyawarah, maka keputusan diambil berdasarkan suara banyak.


Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga

1. Segala peraturan-peraturan organisasi yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur tersendiri di dalam Anggaran Rumah Tangga RITVone.
2. Pimpinan Umum memiliki kewenangan membuat/mengubah dan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga, disesuaikan pada fase perkembangan organisasi.
3. Penyusunan, pengubahan, dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oleh pengurus Pusat, dengan mempertimabangkan usulan dan masukan pengurus daerah melalui alat komunikasi maupun teknologi yang tersedia.
4. Anggaran Rumah Tangga yang dibuat, diubah, dan disahkan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.


BAB V
DEWAN PENASEHAT

Pasal 14
Dewan Penasehat

Dewan Penasehat adalah mereka yang ditunjuk oleh dan atas kesepakatan melalaui rapat khusus antara Pengurus Inti (BAB IV pasal 9 poin 1).


Pasal 15
Kewenangan Dewan Penasehat

1. Memberi nasehat serta membimbing kinerja pengurus Media Sergapdirgatara7 web. id baik di tingkat pusat maupun perwakilan yang ada di daerah.
2. Mencari dan memberikan solusi setiap kesulitan yang dihadapi pengurus Media Sergapdirgatara7 web. id dalam menjalankan tugasnya.
3. Memberikan pandangan dan petunjuk untuk kemajuan kegiatan jurnalistik dan program-program kerja Media Sergapdirgatara7


BAB VI
KEGIATAN DAN KEUANGAN

Pasal 17
Kegiatan

1. Agar terwujud visi, misi, tujuan dan fungsi di atas, maka Media Sergapdirgatara7 web. id mendirikan Media Online, sebagai upaya untuk mengemban fungsi media dan perannya sebagai penyebar informasi.
2. Sekiranya Media Sergapdirgatara7 web. id yang didirikan perwakilan daerah tidak berjalan secara maksimal, maka pengurus Media Sergapdirgatara7 web. id yang  berhak menegur, mengoreksi dan membubarkan bilamana diperlukan.


Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar

1. Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah bila dilakukan melalui musyawarah antara Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, Sekretaris Redaksi dan bendahara.
2. Musyawarah untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh mereka yang tercantum dalam pasal 21.


Pasal 19
Keuangan

Dana pemasukan keuangan Media Sergapdirgatara7 web id terdiri atas, bantuan :
a. Perseorangan (Partisipasi yang tergabung dalam Media sergapdirgatara 7 web id 
b. Bantuan dari pihak-pihak lain Baik dalam Negeri maupun Luar Negeri yang sah 


Pasal 20
Atribut Lain

1. Media Sergapdirgatara 7 web. id memiliki atribut lain selain atribut sebagaimana pada pasal 19, diatur secara seksama di dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Segala atribut organisasi yang akan digunakan oleh seluruh anggota baik pengurus pusat maupun pengurus daerah harus disesuaikan pada aturan baku (resmi) organisasi.


BAB VIII
PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI

Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar


Pasal 22
Pembubaran Organisasi

1. Media Sergapdirgatara7 we.id hanya dapat dibubarkan melalui Pertemuan antara Pendiri, Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi, Bendahara.
2. Hasil keputusan pembubaran Media Sergapdirgatara7 web. id hanya sah apabila disetujui oleh Pendiri, Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi,.
3. Jika musyawarah tidak dihadiri oleh Pengurus Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, Bendahara dan Pemimpin Usaha yang berada di pusat.
4. Sebagaimana pada ayat (1) di atas, maka Pemimpin Umum membentuk panitia adhoc untuk mengadakan musyawarah ulang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah rapat musyawarah pertama diadakan. Apabila quarom tetap tidak tercapai maka musyawarah tersebut tetap dilaksanakan dan dicapai tanpa menentukan jumlah quarom yang dipersyaratkan.


Pasal 23
Penutup

1. Setiap anggota Media Sergapdirgatara7 web. id dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar organisasi
2. Anggaran Dasar organisasi dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi, sebagaimana tercantum pada pasal 21 diatas.
3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal penetapan.


Sebagai pedoman dengan maksud mewujudkan visi misi, serta aturan dalam melangkah dan menjalankan organisasi dan tata laksana Media Sergapdirgatara7 web id maka AD/ART ini mutlak dibuat sebagai dasar


 Redaksi /  Jakarta Selatan 21 April 2021




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah