SAMBAS, Kamis 22 januari 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas menetapkan Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, berinisial H, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersebut disampaikan Kepala Kejari Sambas Sulasman, S.H., M.H. dalam keterangan pers pada kamis (22/1/2026).
Sulasman menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, surat, serta barang bukti lainnya. Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor PRINT-02/O.1.17/Fd.2/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka H yang menjabat sebagai Kepala Desa Tebuah Elok periode 2017–2023 diduga membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta melakukan mark up anggaran kegiatan. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Sulasman.
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-20/O.1.17/Fd.2/01/2026 tertanggal 21 Januari 2026. Terhadap tersangka, Kejari Sambas juga telah melakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sambas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/O.1.17/Fd.2/01/2026 pada tanggal yang sama.
Kejari Sambas turut merujuk Laporan Hasil Audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Sambas Nomor 700/056/IK-S3/2026 tertanggal 14 Januari 2026. Dalam audit tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp609.841.142,76. Dari jumlah tersebut, tersangka disebut telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp306.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Sambas menyatakan proses penegakan hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan dan memastikan penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara diputus pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak tersangka maupun kuasa hukum belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersebut.
SERGAP Dirgantara7


















