Sergap Dirgantara7 /PONTIANAK — Kepolisian Sektor Pontianak Selatan mengamankan lima orang terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dalam operasi dini hari di Jalan Imam Bonjol Gang Haji Ali, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penindakan dilakukan setelah aparat menerima aduan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa pemindahan BBM dari tangki sepeda motor ke sejumlah jerigen di lokasi tersebut. Saat petugas tiba di tempat kejadian, lima pria didapati tengah menyalin Pertalite ke wadah penampung yang telah disiapkan.
Dari lokasi, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor, termasuk satu Suzuki Thunder dengan tangki modifikasi berkapasitas 20 liter, satu Suzuki Thunder bertangki standar 14 liter, serta satu Yamaha Mio M3 yang diduga digunakan untuk mengangkut jerigen. Polisi juga menyita 11 jerigen berkapasitas 35 liter, tiga jerigen 30 liter, satu jerigen 10 liter, dan empat galon 15 liter, dengan sebagian wadah telah terisi penuh Pertalite.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah, S.H. menyatakan, berdasarkan interogasi awal, BBM tersebut diketahui dibeli dari SPBU 64.781.11 Imam Bonjol sebelum dipindahkan ke jerigen di lokasi penampungan.
“Saat ini kelima orang tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan,” ujarnya.
Kepolisian menegaskan, apabila terbukti bersalah, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kebocoran distribusi energi bersubsidi di tingkat lapangan. Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu prinsip keadilan sosial, sebab jatah yang seharusnya dinikmati masyarakat justru berisiko diselewengkan untuk kepentingan segelintir pihak.
Di saat negara berupaya menjaga subsidi tetap tepat sasaran, praktik semacam ini menjadi ironi lama yang terus berulang: BBM subsidi dibeli sebagai hak publik, lalu diperlakukan sebagai komoditas dagang ilegal.
“Subsidi adalah instrumen keadilan sosial. Ketika diselewengkan, yang dirampas bukan sekadar BBM, melainkan hak masyarakat atas distribusi negara yang adil.”




