SAMBAS/Sergap Dirgantara7 – UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan atau KPH Wilayah Sambas bersama BPKH Wilayah III Pontianak menggelar sosialisasi batas kawasan hutan di Kabupaten Sambas, Rabu, 6 Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor UPT KPH Wilayah Sambas, Jalan M. Sohor, Kecamatan Pemangkat.
Kegiatan ini mengacu pada surat UPT KPH Wilayah Sambas Nomor 500.4.7/274/KPH-SBS.B tertanggal 28 April 2026, dengan perihal Kegiatan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Sambas.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala UPT KPH Wilayah Sambas, Ponty Wijaya, menyampaikan paparan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Sambas. Materi yang disampaikan meliputi sosialisasi unit kawasan hutan, baik hutan lindung maupun hutan produksi, mekanisme pemanfaatan kawasan, pendampingan kelompok masyarakat, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, serta perlindungan dan pengamanan hutan.
Sementara itu, Kepala BPKH Wilayah III Pontianak, Zuhdan Arief Fitrhiyanti, memaparkan materi mengenai hutan dan kawasan hutan, sejarah penetapan kawasan hutan, serta jenis-jenis kawasan hutan berdasarkan fungsinya.
Dalam paparannya, BPKH juga menjelaskan perkembangan terbaru batas kawasan hutan lindung di Kecamatan Pemangkat, termasuk Hutan Lindung Tanjung Bila dan Hutan Lindung Gunung Pemangkat atau Gunung Gajah.
Berdasarkan surat undangan, pihak yang tercantum dalam tembusan kegiatan antara lain Kapolsek Pemangkat, Danramil 05/Pemangkat, Kepala Desa Pemangkat Kota, Kepala Desa Jelutung, Kepala Desa Gugah Sejahtera, serta perwakilan warga dari Desa Pemangkat Kota, Desa Jelutung, dan Desa Gugah Sejahtera masing-masing sebanyak 10 orang.
Dalam sesi dialog, panitia memberikan kesempatan kepada tiga pihak untuk menyampaikan pandangan dan pertanyaan, yakni Kepala Desa Pemangkat Kota, Kepala Desa Gugah Sejahtera, serta perwakilan masyarakat sekaligus pengamat lingkungan, Andri.
Forum tersebut menyoroti pentingnya kejelasan dasar hukum, peta koordinat, perkembangan batas kawasan, serta data pendukung yang dapat dipahami masyarakat. Kejelasan batas kawasan dinilai penting untuk mencegah potensi tumpang tindih dengan permukiman, kebun warga, fasilitas umum, kawasan pemakaman, akses masyarakat, zona penyangga, titik mata air, maupun aktivitas pemanfaatan ruang di lapangan.
Dalam dialog tersebut, Andri menyampaikan pentingnya tindak lanjut konkret setelah sosialisasi. Ia menyarankan agar dilakukan reboisasi dan penanaman pohon di sekitar patok batas kawasan hutan lindung sebagai pendekatan lingkungan yang edukatif, partisipatif, dan berkelanjutan.
Menurut Andri, kegiatan penanaman pohon tersebut dapat melibatkan masyarakat, pelajar, tokoh masyarakat, kelompok tani, unsur Forkopimcam, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya. Langkah itu dinilai dapat menjadi tanda pengingat bersama mengenai pentingnya menjaga dan melestarikan kawasan Hutan Lindung Gunung Gajah dan Hutan Lindung Tanjung Bila.
Selain sebagai simbol kepedulian lingkungan, penanaman pohon di sekitar patok batas kawasan juga dipandang sebagai langkah mitigasi untuk memperkuat fungsi ekologis hutan lindung, terutama dalam menjaga tata air, daerah resapan, vegetasi, dan keseimbangan ekosistem.
Pada sesi akhir kegiatan, UPT KPH Wilayah Sambas dan BPKH Wilayah III Pontianak menyerahkan peta kawasan hutan kepada tiga kepala desa di Kecamatan Pemangkat, yakni Kepala Desa Pemangkat Kota, Kepala Desa Jelutung, dan Kepala Desa Gugah Sejahtera.
Penyerahan peta tersebut menjadi bagian dari upaya penyampaian informasi spasial kepada pemerintah desa agar batas kawasan hutan dapat dipahami, dikomunikasikan kepada masyarakat, serta menjadi rujukan awal dalam mitigasi potensi persoalan di lapangan.
Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya menjadi forum penyampaian informasi administratif, tetapi juga ruang partisipatif untuk memperkuat transparansi, akurasi data, mitigasi sosial-ekologis, serta tata kelola kawasan hutan yang berkeadilan.
Perlindungan kawasan hutan tidak cukup hanya ditandai melalui garis batas di atas peta. Perlindungan tersebut perlu dibuktikan melalui legalitas yang jelas, fungsi ekologis yang terjaga, dan keterlibatan masyarakat secara nyata.
Hutan lindung harus jelas secara hukum, hidup secara ekologis, dan dijaga bersama sebagai ruang penyangga kehidupan masyarakat.




