BAGAN SINEMBAH – Aktivitas penampungan minyak kelapa sawit atau CPO yang diduga ilegal di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, berjalan leluasa bak "kerajaan" yang kebal hukum.
Usaha yang diduga tak mengantongi izin ini beroperasi bertahun-tahun tanpa gangguan, seolah mata penegak hukum mendadak kelilipan.
Ironisnya, saat dikonfirmasi, pihak terkait justru memilih bungkam. Sikap diam ini memicu dugaan kuat adanya praktik pembiaran dan bekingan oknum, bahkan menyebut keterlibatan aparat berseragam di balik layar. Di lapangan, pekerja hanya mengaku buruh, menyembunyikan rapi identitas pemilik modal yang sebenarnya.
Praktik ini jelas merugikan negara dan merusak iklim usaha. Masyarakat pun geram, menuding hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas bagi yang punya "kuasa".
Hingga berita ini turun, belum ada tindakan tegas maupun klarifikasi resmi. Sepertinya, di wilayah ini, aturan hanyalah tulisan mati bagi mereka yang punya koneksi kuat.***




