-->

IKLAN

Iklan Atas

 


Peredaran Obat Keras Golongane G Suda Menjamur Di kota Indramayu

Redaksi™
Sabtu, 3/14/2026 WIB Last Updated 2026-03-14T05:02:47Z



Indramayu sergap dirgantara 7. Dari investigasi Media Menemukan beberapa titik lokasi tempat transaksi perdagangan obat terlarang golongan G tanpa memiliki ijin dari Dinas kesehatan ,BPOM ,tidak ada resep dokter  di jual secara bebas ,tanpa tersentu hukum terkesan bebas beraktifitas dan sudah terkordinir ..14./3.2026


Dari hasil investigasi media  ada empat lokasi yang  melakukan transaksi secara bebas di antaranya lokasi pecuk.lokasi Samsu lokasi dayung dan lokasi celeng sekitaran desa legok di duga belum ada  tindakan dari APH setempat .


Hasil  kroscek di lokasi peredaran obat terlarang pun ternyata suda terbungkus rapi dan di duga ada oknum yang  mengkordinir dari empat titik tersebut , sala satu warga  yang mengaku orang pribumi   berinisial D saat di hubungin lewat via telepon sebagai pihak yang bertanggung jawab adanya transaksi obat keras tersebut , sehingga aktifitas pun berjalan lancar tanpa tersentu hukum .


Sentral dari perdagangan obat terlarang merupakan milik orang Aceh berinisial S / I. mirisnya   setiap ada lokasi perdagangan selalu melibatkan orang pribumi dan orang Aceh.sehingga aktifitas dapat berjalan lancar dan terarahkan karena ada pihak oknum yang diduga  menerima upeti tiap bulan.


* Dasar hukum UU.No.17 tahun 2023 tentang kesehatan  pasal 435 dan 436 mengatur ancaman pidana bagi yang memproduksi dan mengedarkan sediaan Farmasi ( termasuk obat daftar G) tanpa izin edara atau tidak sesuai standar.


Ordonansi obat keras(st.1937 No 541/1949 No 419)  merupakan aturan dasar yang menyatakan obat keras hanya dapat di serahkan dengan resep dokter.


Permenkes /peraturan BPOM.peraturan teknis mengenai tata cara pendaptaran,peredaran dan pengawasan obat keras.


*Sanksi Hukum( UU kesehatan No 17/2023)

pasal 435  mengatur tentang produksi atau pengedaraan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan / kemanfaatan dan mutu.ancaman pidana penjara bisa mencapai 12 tahun.


Dengan adanya pemberitahan ini, harap pihak kepolisian polres Indramayu atau Polda Jabar harus bertindak tegas untuk membasmi sarang  praktek peredaran obat keras yang sudah menjamur karena  berdampak merusak generasi bangsa .

.Tim

Komentar

Tampilkan

  • Peredaran Obat Keras Golongane G Suda Menjamur Di kota Indramayu
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?