-->

IKLAN

Iklan Atas

 


Jaga Paru-Paru Bumi dan Manusia, Andri Mayudi Desak Sambas Perkuat Mitigasi Karhutla

Rabu, 8/05/2026 WIB Last Updated 2026-08-05T07:23:35Z

Perlindungan lingkungan merupakan amanat UUD 1945 dan bagian dari kontribusi Indonesia terhadap ketertiban dunia.




SAMBAS, SERGAPDIRGANTARA7 – Rabu, 5 Agustus 2026 – Perlindungan hutan, lahan gambut, dan kesehatan masyarakat dari dampak kebakaran lahan merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional Indonesia dalam menjaga lingkungan hidup serta berkontribusi terhadap ketertiban dunia yang berkeadilan dan berkelanjutan.


Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Indonesia untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan.


 Ancaman kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan akibat El Niño harus dijawab Pemerintah Kabupaten Sambas melalui mitigasi berbasis sains, kesiapan pemadam kebakaran, perlindungan kesehatan, transparansi informasi, dan penegakan hukum.


Aktivis lingkungan Andri Mayudi mengatakan pemerintah tidak boleh menunggu api meluas, kualitas udara memburuk, atau hanya berharap hujan turun.


“El Niño meningkatkan risiko, tetapi tidak menghapus tanggung jawab manusia. Patroli, verifikasi titik panas, kesiapan Damkar, perlindungan sumber air, pembasahan gambut, dan pengawasan lahan harus diperkuat sejak sekarang,” kata Andri di Sambas.


Menurut dia, cuaca kering bukan penyebab tunggal karhutla. Kebakaran membesar ketika kekeringan bertemu dengan sumber api, gambut yang kehilangan kelembapan, tata air yang terganggu, lemahnya pengawasan, dan keterlambatan respons.


Andri mengingatkan agar El Niño tidak dijadikan kedok oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk membuka lahan dengan cara membakar.


“Setiap kebakaran harus diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah dipicu faktor alam, kelalaian, atau tindakan yang disengaja. Mitigasi tidak boleh diserahkan hanya kepada hujan dari langit,” ujarnya.


Ia mendorong pembentukan posko terpadu yang melibatkan BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dinas teknis, BMKG, Manggala Agni, TNI, Polri, pemerintah desa, perusahaan, akademisi, organisasi lingkungan, dan masyarakat.


Posko tersebut harus menggunakan satu peta risiko yang memuat titik panas, kawasan gambut, riwayat kebakaran, sumber air, permukiman, fasilitas publik, serta posisi personel dan peralatan pemadam. Setiap hotspot tetap harus diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan karena titik panas merupakan peringatan dini, bukan otomatis bukti kebakaran.


Menurut Andri, Damkar harus menjadi unsur utama dalam respons awal, penyelamatan warga, perlindungan permukiman, dan pengamanan fasilitas publik. Armada, pompa, alat pelindung diri, sumber air, kendaraan operasional, serta komunikasi lapangan harus diuji sebelum keadaan darurat terjadi.


Pada kawasan gambut, mitigasi harus mencakup pembasahan hingga lapisan bawah, pemantauan suhu dan muka air, serta pemeliharaan sumur bor, embung, dan sekat kanal.


Dari sisi kesehatan, Andri meminta pemerintah memantau konsentrasi PM2.5, membuka informasi kualitas udara secara berkala, dan memberikan perlindungan khusus kepada balita, ibu hamil, lanjut usia, penderita penyakit paru dan jantung, serta petugas lapangan.


“Partikel halus dalam kabut asap dapat masuk jauh ke saluran pernapasan. Balita rentan karena paru-parunya masih berkembang, sedangkan lansia menghadapi risiko lebih besar akibat penurunan fungsi tubuh dan penyakit penyerta,” katanya.


Andri menegaskan setiap orang atau badan usaha yang terbukti sengaja membakar lahan harus diproses sesuai hukum. Penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menjangkau pihak yang memerintah, membiayai, mengendalikan, menguasai, atau memperoleh manfaat dari kebakaran.


“Pelaku yang terbukti harus dikenai sanksi pidana, administratif, dan kewajiban pemulihan lingkungan agar menimbulkan efek jera,” ujarnya.


Ia juga meminta perkembangan penanganan dan proses hukum dibuka kepada publik secara bertanggung jawab, tanpa mengganggu penyidikan dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.


Menurut Andri, keberhasilan mitigasi tidak boleh diukur dari jumlah rapat, apel siaga, atau sosialisasi. Ukurannya harus berupa kecepatan respons, kesiapan Damkar, berfungsinya sumber air, menurunnya luas kebakaran, terjaganya kualitas udara, tidak adanya korban, dan tidak berulangnya kebakaran di lokasi yang sama.


Ia menilai perlindungan hutan, gambut, dan kesehatan masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional Indonesia. Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, sedangkan konstitusi juga menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.


“Sambas harus menjadi daerah percontohan mitigasi berbasis sains, kesehatan masyarakat, transparansi, dan penegakan hukum. Menjaga paru-paru bumi dan paru-paru manusia membutuhkan tindakan nyata, bukan slogan,” tutup Andri Mayudi.


Penulis: SergapDirgantara7

Editor: Redaksi SergapDirgantara7

Komentar

Tampilkan

  • Jaga Paru-Paru Bumi dan Manusia, Andri Mayudi Desak Sambas Perkuat Mitigasi Karhutla
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?