*UPDATE KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO*
*3 JENDERAL JADI TERSANGKA, LISTYO DICOPOT DARI KSP*
SERGAP 7// JAKARTA Perkembangan terbaru kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus bergulir. Bareskrim Polri telah menetapkan 3 perwira tinggi Polri sebagai tersangka dan menahan ketiganya di Rutan Bareskrim Mabes Polri./ November / 5 / 2026
Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. *Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP)* - Mantan Kapolri, saat ditetapkan menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
2. *Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN)* - Kadivkum Polri
3. *Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH)* - Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri
Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam (3/11/2026).
*DUGAAN MODUS*
Penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan tanpa prosedur / _illegal tapping_ pada periode 2025-2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem *Lawful Interception Management System (LIMS)* tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa laporan polisi.
Sasaran yang disebut penyidik bukan hanya Presiden Prabowo, tapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.
Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan di sistem LIMS. Kasus ini terbongkar setelah seorang petugas membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli, serta menyita 11 unit HP, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.
*PASAL YANG DIKENAKAN*
- Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP - Penyadapan ilegal, ancaman maks 10 tahun penjara
- Pasal 332 KUHP - Akses ilegal, ancaman 6 tahun
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE - Penghapusan data elektronik, ancaman 8 tahun
*UPDATE 4-5 NOVEMBER 2026:*
*1. Listyo Sigit Dicopot dari KSP*
Presiden Prabowo telah menandatangani Keppres pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Jabatan KSP diisi Plt. Letjen TNI Ariyo Windutomo.
*2. Istana: Mengarah ke Makar*
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan penilaian Istana bahwa perbuatan tersebut mengarah ke perbuatan makar. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut ada indikasi awal yang mengarah ke pasal makar, namun masih didalami penyidik dan belum menjadi pasal yang dikenakan.
*3. Presiden Perintahkan Usut Tuntas*
Presiden Prabowo memerintahkan Polri mengusut tuntas secara transparan dan tidak ada yang ditutupi.
*4. DPR Minta Transparan*
Komisi III DPR RI meminta proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir.
*5. Polri: Perbuatan Oknum*
Polri menegaskan dugaan perbuatan ini adalah perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi.
*PENEGASAN TIM INVESTIGASI*
Penetapan tersangka bukan berarti terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Motif dan siapa pengguna hasil sadapan masih didalami Bareskrim. Tim Investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang dan meminta semua pihak menghormati proses hukum
Red/ Iwan




