Sergap7// Nyoman Tirtawan menang Petunjuk Denpasar kemudian diperkuat oleh putusan banding PT TUN Mataram, dan terahir putusan itu di perkuat oleh putusan MA setelah Kantor Pertanahan ( Kantah ) Buleleng dan Pemkab Buleleng mengakukan kasasi.
Ketua ABJ DRS Ketut Yasa akan mengawal kasus tersebut.
Menimbang bahwa karena tergugat dalam menerbitkan obyek sengketa tidak memperhatikan keberadaan putusan pengadilan nomor 59/PDT.G /2010/PN.SGR. tanggal 17 Juni 2010 dan juga belum tuntas melakukan penyelesaian permasalahan penguasaan bidang tanah objek sengketa hal tersebut bermakna tindakan tergugat bertentangan.
Sehubungan dengan rujukan di atas bersama ini diberitahukan kepada saudara perkembangan hasil penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak Pidana Penyerobotan lahan dan/atau pemalsuan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP yang diketahui terjadi di Dusun Batu Ampar.Desa Penjarakan,Kec Gerokgak , Kab Buleleng Provinsi Bali yang saudara laporkan sebagai berikut.
Telah meminta klarifikasi yaitu DR .I Made Sumadra ,S.SIT.,M.M.selaku Kepala Bidang
Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor BPN Kanwil Provinsi Bali dan Putu Yoga Eka Sumarta ,S.Tr.selaku staf BPN Kab.Buleleng di Bidang Survey dan Pementaan.
Telah meminta klarifikasi dari Sdra .Putu Agus Suradnyana untuk menindaklanjuti penanganan perkara tersebut, penyidik akan meminta keterangan terhadap saksi ahli pidana terkait dugaan peristiwa pidana yang saudara laporkan.
Pengadilan berkesimpulan penerbitan sertifikat obyek sengketa cacat youridis secara prosedur serta melawan hukum hingga patuhlah untuk dinyatakan batal dan mewajibkan tergugat untuk mencabutnya
TIM/RED