Tanggamus, Lampung
SERGAPDIRGANTARA7 -Kasus Hilangnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Supriyono atau alias "Pakle Supriyono" yang tanahnya berada di Pekon Atarlebar. Kini tengah menjadi Perhatian Publik dan Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya pihak BRI unit wonosobo Mangkir saat Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus lakukan Pemanggilan pada Senin (23/06/2025).
Perkembangan kasus SHM yang diduga melibatkan Pihak BRI unit Wonosobo dan Angga Bagus Novianto ini, sudah berlangsung dilaporkan oleh Supriyono ke Polres Tanggamus didampingi Kuasa Hukumnya Kurnain,S.H. dan Adi Putra Amril Darusamin,S.H, pada Jumat (30/05/2025) lalu.
Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanggamus, kini menangani proses penyelidikan dan telah memeriksa saksi dari pihak pelapor. Namun pada saat dilakukan pemanggilan dari Pihak BRI Unit Wonosobo malah mangkir atau tidak hadir untuk dimintai keterangan tentunya Publik bertanya
"Saya baru saja dari Polres Tanggamus Ketemu Kanit Tipidter Sat Reskrim, karena informasinya hari ini Pachrudin Saleh selaku Kepala Unit BRI Unit Wonosobo akan dipanggil penyidik Polres pada pukul 10.00 WIB. Akan tetapi saudara Pachrudin Saleh tidak datang tanpa alasan," Ungkap Adi Putra Amril kepada para media
Adi Putra Amril Mengatakan bahwa mangkirnya, Pimpinan BRI unit Wonosobo Pachrudin Saleh merupakan suatu tindakan yang tidak menghargai hukum, tanpa memberikan keterangan yang jelas, indikasinya akan menjadikan preseden buruk dalam proses penegakkan hukum.
"Karena memang terindikasi disitu ada sesuatu yang tidak beres. Semua orang dimata hukum adalah sama, jadi jangan merasa orang perbankan tidak bisa tersentuh oleh hukum dan tidak patuh terhadap hukum. Kita lihat nanti, apakah Pihak BRI bisa koperatif apa tidak. Saya yakin APH Polres Tanggamus tegak lurus untuk kasus pakle supriono ini," Jelasnya
Selain itu Adi Putra Amril mengatakan bahwa Pihak Polres akan terus memanggil Pihak BRI untuk diperiksa sampai kemudian hadir. Kalau sampai tiga kali dipanggil tetap mangkir. Pihak Polres akan berupaya jemput paksa untuk diperiksa lebih lanjut," Tandasnya Adi Putra Amril
Menanggapi kejadian ini, Kurnain, S.H., sebagai kuasa Hukumnya Lek Supriyono akan segera menyelesaikan permasalah SHM tersebut kepada APH Polres Tanggamus serta akan mengumpulkan informasi tambahan.
"Saya dapat laporan dari Adi Putra Amril kalau pihak BRI tidak hadir untuk kasus SHM milik Supriono. Kita tunggu pemanggilan selanjutnya dan kita percayakan kepada Pihak APH dalam hal ini Polres Tanggamus. Saya yakin prosesnya tidak akan bertele-tele," harap Kurnain, S.H.,
Kasus ini Menjadi Berkembang serta kurangnya Berintegritas dalam Pelayanan Masyarakat
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepercayaan terhadap institusi perbankan. Bila benar ada penguasaan sepihak atas tanah warga, maka integritas BRI sebagai lembaga terlihat. Tidak, tercermin dalam komitmen mereka dan kurangnya untuk menjalankan bisnis dengan kejujuran, transparansi, etika tinggi serta kepercaya masyarakat melemah
Awal Kasus Pakle Supriyono Mencuat.
Masalah bermula ketika Pak Supriyono, mengajukan SHM miliknya untuk dijadikan agunan kredit di sebuah bank, pada tahun 2018. Namun, secara mengejutkan, keluarga mendapat kabar bahwa sertifikat tanah hak miliknya hilang hingga baru diketahui pada tahun 2025
Diketahui hilangnya sertifikat tanah tersebut setelah dirinya merasa janggal. Kenapa pihak BRI tidak ada konfirmasi, terkait SHM yang sudah 7 tahun tidak ada tarnsfransi sehingga tidak bisa memperjelas untuk memberikan pelayanan yang baik bagi nasabahnya.
"Sudah pinjaman engga cair, sertifikat saya tak dikembalikan. Kata Bagus ada di brankas BRI, tapi pihak BRI Unit Wonosobo juga bilang tidak ada. Sekarang saya bingung, sertifikat saya hilang entah ke mana," celoteh Supriyono dilansir pada Senin (12/5/2025) lalu.
Pihak BRI Unit Wonosobo Masih Bungkam
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala BRI unit Wonosobo belum memberikan tanggapan resmi meski sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak Polres. Publik kini menantikan. Perkembangan selanjutnya
Roli.y