KOTABUMI
SERGAPDIRGANTARA7 -Sehubungan dengan munculnya pemberitaan mengenai kebijakan akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. BRI menjalankan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, termasuk di dalamnya pengaturan batas maksimal plafon serta kriteria penerima pembiayaan.
2. BRI senantiasa membuka peluang pembiayaan lainnya bagi pelaku UMKM yang telah berkembang, melalui berbagai skema kredit sesuai kapasitas dan kebutuhan usaha masing-masing.
3. BRI juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi secara proaktif kepada masyarakat mengenai ketentuan dan persyaratan program KUR agar tidak terjadi miskomunikasi maupun kesalahpahaman.
4. Dalam setiap proses operasionalnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendukung pertumbuhan UMKM sebagai pilar penting perekonomian nasional.
I Nengah Budi Harsane
Pimpinan Cabang BRI Kotabumi