SERGAP DIRGANTARA7// Pontianak, 21 Agustus 2025 - Sentra Inovasi dan Kajian Kebijakan Publik (SIKKAP) memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP, TNI, dan Polri yang telah melaksanakan operasi penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan, termasuk Jalan H Agus Salim, Jalan Merapi, Jalan Irian, hingga kawasan pusat suvenir PSP.
Langkah strategis ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah serius dalam menegakkan aturan, melindungi hak-hak masyarakat, dan memastikan bahwa setiap rupiah retribusi parkir dapat masuk ke kas daerah. Kebijakan pemasangan spanduk “Parkir Gratis” pada titik-titik yang kerap dijadikan lokasi parkir liar adalah bentuk nyata perlindungan pemerintah terhadap masyarakat agar tidak dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kami menilai tindakan ini tidak hanya sebatas penertiban, tetapi juga bagian dari upaya edukasi publik. Dengan adanya penertiban dan sosialisasi tarif resmi sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2024, masyarakat dapat lebih memahami perbedaan antara parkir resmi dan parkir liar. Kesadaran masyarakat untuk hanya membayar di titik resmi menjadi kunci keberhasilan tata kelola perparkiran yang adil dan transparan," ungkap Agus Setiadi selaku Ketua SIKKAP.
Selain itu, kami mendorong agar Dishub bersama pemerintah daerah terus memperkuat sistem pengawasan, baik terhadap titik parkir resmi maupun kinerja juru parkir. Evaluasi terhadap pengelola yang tidak menyetorkan retribusi harus dilakukan secara konsisten agar tidak terjadi kebocoran pendapatan daerah.
SIKKAP meyakini bahwa dengan pengelolaan yang transparan, retribusi parkir dapat menjadi salah satu sumber penting bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini pendapatan parkir baru mencapai Rp500 juta dari target Rp900 juta. Dengan adanya penertiban ini, kami berharap angka tersebut dapat meningkat signifikan sehingga hasilnya benar-benar dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, memperbaiki fasilitas umum, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Pontianak," terang Agus yang juga warga Pontianak Kota ini.
Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta. Jika menemukan pungutan parkir yang tidak sesuai aturan, segera laporkan kepada pihak berwenang. Kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan warga adalah faktor penting untuk menekan praktik parkir liar sekaligus mendorong tata kelola parkir yang lebih baik.
Akhir kata, kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Wali Kota Pontianak beserta jajaran atas komitmen dan ketegasan dalam menertibkan parkir liar. Semoga langkah positif ini menjadi titik awal bagi optimalisasi retribusi parkir serta semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah," ujar Tokoh Pemuda Kalbar ini penuh semangat.(*)