ads top menu

 


Aipda Eka Dijatuhi Sanksi Demosi, Begini Respon Pengecara Ariel Suardana

By_Admin
Jumat, Juli 11, 2025
Last Updated 2025-07-11T12:50:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Foto Istimewa_Polwan: Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, SH., berada di depan ruangan sidang kode etik, Bid Propam Polda Bali, Jumat (11/7).

DENPASAR, BALI

SERGAPDIRGANTARA7Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, SH., resmi dijatuhi sanksi etik oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) berupa demosi ke wilayah hukum Polres Bangli. Keputusan tersebut memicu respons keras dari kalangan pemerhati kebebasan pers, terutama Solidaritas Jurnalis Bali.


Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made Ariel Suardana, SH., MH., menyayangkan sanksi yang dijatuhkan kepada anggota Bidang Propam Polda Bali tersebut. Menurutnya, sanksi berupa pemindahan tugas dinilai terlalu ringan mengingat peran dan tindakan yang telah dilakukan oleh Aipda Eka.


"Kalau kita melihat dari peran yang dilakukan, sesungguhnya putusan ini sangat ringan. Harusnya ada putusan yang jauh lebih berat diberikan kepadanya," ujar, pemilik Kantor Hukum LABHI Bali di Jalan Pulau Buru No. 3 Denpasar, saat dijumpai di Polda Bali, Jumat (11/7).


Ariel menegaskan bahwa sanksi demosi hanyalah bentuk perpindahan yang bersifat sementara dan tidak memberikan efek jera yang memadai. Menyangkut soal demosi, itu terkait pindah tempat. Setahun-dua tahun bisa kembali. 


"Kita tidak bisa membayangkan, berapa lama dia di sana. Jangan sampai ini hanya formalitas. Baru beberapa bulan, besok sudah pindah lagi. Ini hanya menyenangkan kita sesaat," tegasnya.


Lebih lanjut dikatakan, ia menilai bahwa sanksi etik belum cukup sehingga mendorong agar aspek pidana juga diusut secara serius. 


Menurutnya, jika pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda Eka terbukti melanggar hukum pidana, maka sanksi pengadilan akan berdampak besar pada karier yang bersangkutan. “Kalau dia terbukti secara pidana dan diberikan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan, kiamat juga kariernya. Itu bentuk keadilan yang lebih sejati,” ujarnya.


Lelaki yang dikenal aktif menangani berbagai perkara pidana, perdata, hingga perbankan, menekankan pentingnya penegakan etik yang seimbang dengan penegakan hukum, khususnya bila menyangkut hak-hak insan pers. "Upaya yang jauh lebih dapat menjatuhkan memberikan hukuman kami ingin mendorong pidana ini," tutupnya.


Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK., membenarkan bahwa sidang etik terhadap polwan tersebut telah dilakukan. 


"Ya, yang bersangkutan dikenakan sanksi Demosi di dipindah tugaskan ke Bangli," singkat mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). 


Untuk diketahui, saksi kunci dihadirkan adalah jurnalis Radar Bali, Andre, yang sebelumnya diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Kehadiran Andre berdasarkan undangan resmi untuk memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut. Sidang ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Polwan bernama Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, SH., yang saat ini menjabat sebagai Ba Urlitpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali. ****

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah