SERGAP7// Pontianak, 8 Juli 2025 – Munculnya kabar bahwa Perkara Nomor 7/G/2025/PTUN.PTK tentang mutasi jabatan pasca-Pilkada 2024 telah diputus oleh PTUN Pontianak memicu kehebohan di media sosial.
Untuk meluruskan informasi tersebut, SERGAP Dirgantara7 menemui langsung dua pengacara Bupati Sambas: Erwanto, S.H. (Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sambas) dan Awang Al Rizky, S.H. (Pejabat Fungsional Bagian Hukum).
Menurut Awang Al Rizky, rumor soal “putusan cepat” sama sekali tidak berdasar.
“Hingga hari ini, perkara a quo masih dalam tahap pembuktian. Belum ada putusan hakim karena kami tengah menyerahkan dokumen tertulis dan menghadirkan saksi fakta serta saksi ahli.”
Erwanto menambahkan bahwa proses pembuktian menentukan kualitas putusan akhir:
“Pada fase ini, setiap bukti diuji secara ketat. Hanya setelah hakim yakin seluruh fakta terungkap, barulah putusan dapat dijatuhkan.”
Keduanya juga menyoroti kemudahan akses informasi lewat e-Court PTUN Pontianak, yang memungkinkan publik memantau jadwal sidang dan mengunduh berkas persidangan secara elektronik.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu cek fakta melalui portal resmi PTUN sebelum membagikan informasi apapun,” ujar Awang.
Ringkasan Jadwal Pembuktian
1 Juli 2025: Pembuktian bukti surat dari tergugat
8 Juli 2025: Pembuktian tambahan bukti dan kesaksian saksi fakta
15 Juli 2025: Pemeriksaan saksi ahli dari penggugat
Awang Al Rizky memperingatkan bahwa menyebarkan isu prematur tidak hanya menyesatkan, tetapi juga dapat merusak kredibilitas lembaga peradilan. “Tabayun dan verifikasi informasi adalah langkah preventif utama untuk menjaga integritas proses hukum,” ujarnya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan opini publik akan lebih berimbang, berdasar data resmi, dan menghormati proses hukum hingga putusan akhir benar-benar dikonfirmasi oleh PTUN Pontianak.
Laporan : Andri