SERGAP DIRGANTARA7// KALBAR - Berapa hari ini beredar isu tuduhan keterlibatan Gubernur Kalbar H.Ria Norsan dalam kasus korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah. Senin, 25 Agustus 2025.
"Perlu kami sampaikan bahwa H.Ria Norsan tidak terlibat dalam kasus tersebut dan hanya berperan sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung pada 2023. Menurut kami, kasus ini telah inkrah, dan beliau bukan tersangka," Ungkap team relawan Ria Norsan.
Lebih detail Dandi Rahmansyah menyampaikan kepada masyarakat Kalimantan Barat bahwa proyek BP2TD dimulai pada tahun 2014 ketika Bapak H.Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah.
"Pada Tahun 2016, sekitar enam paket proyek dilaksanakan, namun semua kebijakan dan tendernya berasal dari pemerintah pusat khususnya Kementerian Perhubungan bukan dari pemerintah daerah. Salah satu proyek tersebut dimenangkan oleh Erry Iriansah, yang juga merupakan eks anggota DPRD Kalimantan Barat.Waktu itu Erry kekurangan modal dalam pengerjaan proyek dan meminta bantuan dana pinjaman sebesar Rp20 miliar. Namun, Bapak H.Ria Norsan hanya memiliki dana sekitar Rp18 miliar, yang kemudian dipinjamkan kepada Erry,"Ujar Dandi.
"Setelah pinjaman tersebut,Erry mulai mengembalikan dana tersebut secara dicicil, namun transaksi pengembalian uang ini kemudian menarik perhatian aparat hukum. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam proyek tersebut, dan transaksi uang ke rekening Bapak H.Ria Norsan menjadi salah satu fokus penyelidikan,"Tegasnya.
"Selanjutnya perlu diketahui bahwa uang yang diterima adalah hasil pengembalian hutang dari Erry. Semua transaksi dilakukan melalui prosedur yang jelas, menggunakan bank resmi dan saluran transfer yang sah. Namun, sebagai pejabat daerah pada waktu itu, Bapak H.Ria Norsan mengakui bahwa hal ini menimbulkan kecurigaan dari pihak penyidik,"Ungkapnya.
Kemudian Erry di dalam persidangan Mengakui bahwa dia menyampaikan bukti RTGS DARI BANK MANDIRI KE BANK KALBAR SEBESAR RP. 18 M
"Ketika kasus ini mencuat ke publik, Bapak H.Ria Norsan tetap mengikuti proses hukum dan menghadiri persidangan sebagai saksi. Dan bahwa selama persidangan, beliau dipertanyakan tentang asal-usul uang tersebut. Namun, beliau tidak pernah menanyakan apakah uang yang dipinjamkan tersebut berasal dari sumber yang tidak sah,"Tambahnya.
Akhirnya, setelah proses hukum berjalan, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak memutuskan bahwa Erry Iriansah terbukti bersalah dan dihukum. Sementara Bapak H.Ria Norsan tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Kasus ini telah inkrah dan semua barang yang disita, termasuk rekening yang diblokir telah dikembalikan kepada Bapak H.Ria Norsan.
"Kami menduga ada motif politik di balik munculnya kembali tuduhan ini menjelang Pilkada Kalbar 2024, Sampai hari ini yang dinilai sebagai upaya untuk merusak citra beliau, bahkan menjatuhkan beliau sebagai Gubernur Kalbar. Namun, kami tetap optimis dan menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak akan mengganggu tekad beliau untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat Kalimantan Barat, " Demikian Diungkap Dandi Rahmansyah Dan Dimyatillah Selaku Ketua dan Wakil ketua Team Relawan Pemenangan Ria Norsan.
Laporan/editor : Rizal