ads top menu

 


GAWARIS ! Dewan Pers Salah Kaprah, Dewan Pers Tidak Berwenang Cabut Ijin Perusahaan Pers

Redaksiâ„¢
Agustus 07, 2025
Last Updated 2025-08-07T11:12:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

  


Sergap7// Jakarta Dewan pers bukan pihak berwenang dalam legalitas perusahaan pers. Dewan pers tidak punya peran dalam hal itu. Tugas dewan pers itu ibarat baby sitter melayani dan mengawasi insan pers dan perusahaan pers bukan melahirkan insan pers dan perusahan pers.Dewan pers bertugas mendata dan mencatat perusahaan pers.Keterangan tersebut di benarkan Gabungan Wartawan Indonesia Satu ( GAWARIS). Senin 6 Agustus 2025


Melalui Asep Suherman,S.H., ketua umum GAWARIS di Jakarta menekankan bahwa sesumbar dewan pers terkait akan mencabut ijin perusahaan pers yang berbau institusi telah memantik kontroversi di masyarakat pers. Masyarakat pers menilai sesumbar dewan pers tidak relevan dengan tujuan di bentuknya dewan pers oleh insan pers nasional.


Lebih jelas Asep Suherman yang akrab di panggil komandan oleh seluruh kalangan jurnalis dari Nusantara dan Jabar Asep yang merupakan adalah seorang purnawirawan TNI yang sekarang ini aktip di dunia jurnalis yang ketap sangat aktip dalam membela insan pers dan jurnalis yang mendapatkan intimidasi atau penganiayaan dalam hal sesumbar dewan pers menurut Asep dewan pers itu salah kaprah dan tidak paham  aturan main dewan pers.


" Untuk mencabut ijin perusahaan pers itu atau mengganti nama perusahaan pers yang berbau institusi itu bukan kewenangan dewan pers akan tetapi kewenangan Kemenkum Ham bukan dewan pers. Karena dewan pers bukan lembaga negara yang seenaknya ngomong dan semaunya diri sendiri. Dewan pers Fungsinya hanya memantau ,mencatat mendata perusahan pers  bukan mencabut mengganti nama perusahaan pers itu sangat salah kaprah."tegaskan Asep Suherman 


(red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah