ads top menu

 


DPD AKPERSI Kalbar Buka Suara, Diduga Adanya Proyek Siluman,Tanpa Pasang Papan Plang

By_Admin
Senin, September 01, 2025
Last Updated 2025-09-01T02:29:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


SERGAP DIRGANTARA7// Pontianak, Kalbar - Proyek pengerjaan perbaikan tambal sulam diduga proyek siluman berlokasi di Jl.Ya'M.Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, Kelurahan Tanjung Hulu, Minggu (31/08/25)


Warga sekitar sekaligus Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika DPD AKPERSI Kalbar saat di temui awak media Syaifullah atau yang akrab disapa Bg Iful ini mempertanyakan legalitas, pengerjaan proyek kerjaan tambal sulam itu,betapa tidak, pasalnya dalam proses pengerjaan pihak pekerja tidak memasang papan nama (plang proyek) sehingga warga tidak bisa memantau kegiatan yang dikerjakan oleh Dinas terkait.


Sehingga masyarakat berasumsi bahwa pekerjaan diduga tidak sesuai dan terkesan seperti ada permainan Karena tidak dilengkapi papan proyek apa, siapa yang mengerjakan dan jumlah anggaran serta dari mana sumber anggaran perbaikan jalan Tanjung Hulu tersebut.


“Gak ada plang proyek, bagaimana kita mengetahui siapa yang mengerjakan dan berapa anggaran tersebut.


Wajar jika kami menilai ada dugaan kecurangan dalam pengerjaannya,” ujar yang akrab disapa dengan Bang Iful warga masyarakat sekitar lokasi pekerjaan.


Tidak boleh. Pemasangan papan plang proyek adalah kewajiban dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk transparansi dan pengawasan masyarakat, sehingga proyek tambal sulam tanpa plang patut dicurigai sebagai proyek bermasalah. Ketidakadaan papan plang mempersulit masyarakat dalam mengawasi penggunaan uang negara dan melanggar asas transparansi.


Mengapa papan plang proyek itu penting?

Transparansi,Papan plang memberikan informasi kepada publik tentang proyek yang sedang berlangsung, termasuk nama proyek, sumber dana, dan pelaksana. 

Pengawasan


Dengan adanya papan plang, masyarakat dapat ikut mengawasi pekerjaan proyek dan memastikan penggunaan anggaran negara sesuai dengan rencana.


Akuntabilitas:

Papan plang membantu menciptakan akuntabilitas karena pihak pelaksana proyek dapat dimintai pertanggungjawaban. 

Dasar Hukum:

Kewajiban memasang papan plang proyek diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.






Jika Anda menjumpai proyek tambal sulam (atau proyek lainnya) yang tidak memasang papan plang, sebaiknya: 


1. Laporkan:

Segera laporkan kepada pihak berwenang, seperti Dinas PU setempat atau melalui saluran pengaduan lainnya.


2. Cari Informasi:

Tanyakan kepada pelaksana proyek (jika memungkinkan) untuk mendapatkan informasi mengenai proyek tersebut.


3. Ajak Masyarakat Berpartisipasi:

Beritahukan kepada masyarakat lain agar dapat bersama-sama melakukan pengawasan dan menuntut transparansi dari proyek yang didanai oleh uang negara.


Closing Statement


Kewajiban pelaksana adalah harus ada pemasangan papan nama proyek ini juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan telah diatur dalam Permen PU Nomor 12 tahun 2014, di situ dikatakan bahwa setiap pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama,tegas nya.


Humas DPD AKPERSI Kalbar 


....

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah