Sergap7//Banjarnegara, -- Telah terjadi pelarangan peliputan di dapur umum MBG di Desa Danakerta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, oleh Kepala Dapurnya Saefudin Irsyad, pada hari Selasa 16/09/2025.
Sebenarnya Awak media wartaindonesianews.co.id tujuannya mau meliput kegiatan dapur umum MBG di Desa Danakerta di hari kedua, karena tertarik menunya lumayan bagus.
Maka ingin melihat kedalam peroses memasaknya, bahannya, tempat makannya, seperti apa Khiginis apa tidak nya.
Namun setelah minta izin ke Kepala Dapurnya tidak di izinkan dengan alasan yang tidak jelas, karena tidak di izinkan kamipun pergi.
Nah disini menjadikan tanda tanya kenapa tidak di izinkan masuk untuk meliput? padahal itu sangat penting untuk di ketahui publik, karena ini menyangkut kesehatan dan keamanan penerima manfaat MBG tersebut.
Harapan kami dari media agar supaya ada keterbukaan publik dan tidak ada kejadian lagi menghalangi media untuk meliput.
Barangsiapa menghambat tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi hukum pidana 2 (dua) tahun penjara dan denda maksimal Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) sesuai BAB III Pasal 18 No 40 Tahun 1999.
Tim