ads top menu

 


Langkah Hukum Yuliana Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kalbar

By_Admin
Rabu, September 24, 2025
Last Updated 2025-09-24T16:31:39Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


SERGAP DIRGANTARA7// Pontianak – Yuliana resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, pada Rabu, 24 September 2025. Laporan tersebut diterima oleh petugas piket siaga Ditreskrimsus Polda Kalbar dan telah terdaftar secara resmi.


Kronologi Kejadian


Yuliana menuturkan bahwa pada Senin, 22 September 2025, dirinya menemukan sebuah pemberitaan di portal media online Komnas News. Menurutnya, isi berita tersebut memuat keterangan yang tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik dirinya.


“Saya merasa nama saya dicemarkan dalam pemberitaan itu. Informasi yang ditulis tidak benar dan menimbulkan persepsi negatif terhadap saya. Karena itu saya melaporkan hal ini ke Ditreskrimsus Polda Kalbar agar diproses sesuai hukum,” ungkap Yuliana dalam laporannya.


Ia menambahkan, berita yang beredar tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi keluarganya.


Laporan Diterima Kepolisian


Laporan pengaduan Yuliana diterima oleh Briptu Dimas Eka Prasetya, anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar yang bertugas sebagai petugas piket siaga. Penerimaan laporan tersebut dituangkan dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/545/IX/2025/Ditreskrimsus.


Dengan adanya dokumen resmi ini, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami Yuliana kini masuk dalam tahap penanganan awal pihak kepolisian.


Langkah Polisi Selanjutnya


Ditreskrimsus Polda Kalbar akan menindaklanjuti laporan Yuliana sesuai prosedur hukum. Tahap awal yang dilakukan adalah verifikasi data serta klarifikasi awal terhadap laporan yang disampaikan.


Selanjutnya, penyidik dapat memanggil pihak-pihak terkait, termasuk media yang memuat berita, untuk dimintai keterangan.

Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.


Pencemaran Nama Baik dalam Hukum Indonesia


Kasus pencemaran nama baik termasuk tindak pidana yang diatur dalam beberapa ketentuan hukum di Indonesia. Dua aturan utama yang biasa digunakan dalam penanganan kasus ini adalah:


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 310 dan 311 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, terutama Pasal 27 ayat (3) mengenai larangan distribusi atau transmisi informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.


Berdasarkan pasal tersebut, seseorang yang terbukti melakukan pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara 


Kasus yang dilaporkan Yuliana menambah daftar pengaduan masyarakat terkait konten pemberitaan di media online. Kepolisian mengimbau agar media massa maupun individu yang aktif di ruang digital senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi.


Informasi yang tidak akurat atau tidak sesuai fakta berpotensi menimbulkan masalah hukum, baik bagi pembuat maupun penyebarnya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi sebelum menyebarkan sebuah berita.


Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Yuliana kini tengah dalam tahap pemeriksaan awal di Ditreskrimsus Polda Kalbar. Pihak kepolisian berjanji akan memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Yuliana berharap laporannya dapat menjadi pelajaran agar semua pihak lebih berhati-hati dalam menulis maupun menyebarkan informasi, sehingga tidak merugikan orang lain.


Di Lokasi yang berbeda saat di mintai statmentnya via WhatsApp Ketua DPD YLBH LMRRI Propinsi kalimantan barat, sangat meng Aplus tindakan hukum yang dilakukan oleh Yuliana seorang wartawan yang di sebut sebut secara fulgar di salah satu pemberitaan media online terkait adanya negosiasi uang 25 juta yang disebut oleh negosiatornya, padahal menurut yuliana hal tersebut tidak benar, inilah yang mestinya dilaporkan sesegera mungkin ke polisi oleh yuliana karena berita yang mendiskreditkan dirinya adalah tidak benar, bantahan berita oleh yuliana yangmana berita tersebut sudah masuk dan menyebar ke ruang publik, mesti di uji kebenarannya kata yayat.


Menurut yayat Definisi fitnah adalah menyebarkan perkataan bohong atau tanpa kebenaran dengan maksud menjelekkan nama baik seseorang maka sudah dapat di kategorikan Pidana Pencemaran Nama baik dengan menggunakan cara tersiar, sebut yayat.


Ketidak validan dan ketidak akuratan sumber memberikan feedback bahan pemberitaan bagi pihak yang merasa dirugikan disarankan mestinya menggunakan sarana yang telah di atur secara jelas didalam UU Pers terkait hak jawab tersebut, makanya diUpayakanlah jangan membuat Hak pembelaan dengan pada akhirnya menyerang kehormatan seseorang dengan tuduhan yang tidak benar, karena akan berdampak dan berakibat hukum cetus yayat.


Upaya pelaporan kepada Polisi yang dilakukan oleh yuliana adalah sangat tepat dan benar agar supaya penyelesaian permasalahannya tidaklah melebar dan meluas ke persoalan yang tidak kita inginkan, maka biarlah proses hukum yang akan menyimpulkan masalahnya, apakah dilanjutkan atau tidak, sahut yayat lagi.


Sumber: Tim Liputan Awak Media

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah