ads top menu

 


Galian C di Ngombol Dipastikan Ilegal, Ini Kata Kabid RTRW PUPR

By_Admin
Rabu, Oktober 01, 2025
Last Updated 2025-10-01T05:02:52Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


SERGAP7//PURWOREJO/Dugaan praktik galian C yang berada diwilayah Desa Malang, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo semakin menuai sorotan.


Aktivitas tambang dengan terang-terangan telah menyalahi aturan tata ruang wilayah (RTRW) dan jelas tidak boleh ada di kawasan Ngombol.


Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Purworejo, Yusuf Syarifuddin, saat di konfirmasi wartawan (1/10/2025) dengan tegas menyatakan bahwa Kecamatan Ngombol bukanlah zona pertambangan, "Sehingga keberadaan galian C di wilayah tersebut adalah merupakan pelanggaran yang sangat serius terhadap aturan tata ruang.


Sementara itu dilokasi yang berbeda Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purworejo juga menegaskan akan segera mengecek perizinan kegiatan tambang tersebut. 

 

DLH juga memastikan akan berkoordinasi dengan pihak SDM Provinsi untuk mengambil langkah lebih lanjut terkait pelanggaran ini.


Ironisnya, Kepala Desa Malang, Subiyanto, justru mengakui adanya aktivitas galian C di wilayahnya. Padahal pihak desa sudah mengeluarkan surat pemberhentian, namun kenyataannya aktivitas ilegal itu tetap berjalan tanpa mengindahkan aturan maupun larangan.


Situasi ini jelas menjadi tamparan keras bagi dinas terkait, atau aturan di Kabupaten Purworejo. "Jika dibiarkan, bukan hanya merusak lingkungan dan melanggar hukum, "tetapi juga akan menjadi preseden buruk bahwa aktivitas ilegal bisa tetap leluasa berjalan meski sudah ada peringatan resmi.


Masyarakat kini menunggu langkah tegas  pemerintah daerah: hentikan, tindak, dan beri sanksi nyata. "pungkasnya.


Red  tim Investigasi

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah