Sergap7//Makassar Sulsel- Berdasarkan laporan Nomor : LP/B/1843/IX/2025/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tanggal 27 September 2025, tentang Laporan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak.
Dipimpin langsung Kasubnit 1 Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Makassar
Iptu Muh.Amin, S.E. bergerak cepat ke kabupaten jeneponto untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku terlapor rudapaksa m.rizal alias aco dg nai.
Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung AKP Hamka S.H. di Back Up Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Dantim AIPTU Abd. Rasyad
Melakukan penangkapan terhadap predator anak dibawah umur "
Kronologi penangkapan pelaku rudapaksa, pelaku sementara berada di Lingkungan Sidenre Kelurahan Sidenre Kecamatan Binamu, KabupatenJeneponto, Jum'at tanggal 10 Oktober 2025, sekitar jam 01.20 Wita, kemudian Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa oleh Tim Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar dan Unit PPA Sat. Reskrim Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keluarga korban sangat mengapresiasi atas respon cepat dari aparat gabungan Polrestabes Makassar, dan Polres Jeneponto
Tim.