SAMBAS ,Senin 24 November 2025 – Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas menjatuhkan sanksi kepada Kepala Puskesmas Matang Suri, Andrian, setelah evaluasi internal terkait pelayanan gawat darurat pada peristiwa meninggalnya official Tekad FC, Eri Agus atau Pak Sake, Minggu (23/11/2025). Kejadian ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video warga yang membawa pasien ke IGD dan tidak menemukan petugas jaga viral di media sosial.
Evaluasi digelar pada Senin (24/11/2025) di Puskesmas Matang Suri, dihadiri jajaran Dinas Kesehatan dan pihak puskesmas. Sebagai konsekuensi atas temuan evaluasi, Kepala Puskesmas Matang Suri dijatuhi sanksi Surat Peringatan (SP1) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr. Ganjar Eko Prabowo, menjelaskan bahwa Puskesmas Matang Suri berstatus puskesmas rawat inap dengan fasilitas Unit Gawat Darurat (UGD) yang seharusnya menempatkan minimal dua petugas pada setiap shift jaga, terutama di area IGD.
“Puskesmas Matang Suri ini puskesmas rawat inap dan punya UGD. Seharusnya petugas yang jaga itu dua orang. Pada hari Minggu tanggal 23, sekitar pukul 17.35 saat waktu Magrib, yang jaga hanya satu orang. Ini sudah menyimpang dari SOP,” terang dr. Ganjar.
Ia menjelaskan, ketika warga membawa pasien ke IGD, petugas yang berjaga sedang melaksanakan salat Magrib sehingga terjadi jeda waktu sebelum pasien mendapat kontak dengan tenaga kesehatan.
“Ada jeda sekitar tujuh menit karena petugas sedang salat. Kalau dua petugas jaga, mereka bisa bergantian salat sehingga layanan tetap standby,” ujarnya.
Setelah selesai salat, petugas disebut langsung memeriksa pasien dengan prosedur standar, mulai dari pengecekan nadi, tekanan darah, suhu hingga penggunaan alat EKG. Namun secara medis, pasien dinyatakan sudah meninggal dunia.
Sebelum memaparkan hasil evaluasi teknis, dr. Ganjar menyampaikan belasungkawa secara resmi kepada pihak keluarga almarhum.
“Atas nama pribadi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Pak Eri Agus. Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Semoga almarhum husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucapnya.
Dari sisi manajerial, Dinas Kesehatan menilai persoalan utama berada pada pengaturan jadwal dan pengawasan internal di puskesmas.
“Yang kami sayangkan, Kepala Puskesmas tidak bisa memanajemen anak buahnya. Kalau ada petugas yang tidak bisa jaga, harus ada penggantinya,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Puskesmas Matang Suri, Andrian, menjelaskan bahwa pada hari kejadian sebenarnya telah dijadwalkan dua orang petugas standby. Namun, salah satu petugas izin pulang karena sakit dan hanya menyampaikannya kepada rekannya, bukan kepada pimpinan.
“Salahnya di situ. Dia izin pulang karena sakit hanya kepada temannya, tidak izin langsung kepada Kepala Puskesmas. Saat petugas selesai salat, ia memeriksa dua pasien rawat inap, lalu pasien yang baru datang diperiksa dan pada saat itu sudah dinyatakan meninggal,” ujar Andrian.
Dinas Kesehatan menegaskan, sanksi SP1 ini merupakan bagian dari pembinaan administratif dan sekaligus peringatan bagi seluruh puskesmas di Kabupaten Sambas untuk memperkuat pola jaga dan kesiapsiagaan layanan darurat.
“Saya wanti-wanti ke puskesmas lain di Kabupaten Sambas supaya kejadian ini tidak terulang dan menjadi yang terakhir,” tutup dr. Ganjar.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kesehatan masih memantau pelaksanaan rekomendasi evaluasi di Puskesmas Matang Suri dan menyiapkan langkah penguatan sistem jaga agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.
Sergap Dirgantara7


















