ads top menu

 


JAMPIDUM RESTORASI (PULIHKAN) 3 PERKARA MELALUI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF KEJATI KALBAR

 Sergap Dirgantara7
Desember 08, 2025
Last Updated 2025-12-08T11:22:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates




Pontianak,Kalbar (08/12/2025)/SERGAP Dirgantara7-Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia menghadirkan keadilan yang humanis kembali diwujudkan oleh Kejari Singkawang, Kejari Pontianak, dan Kejari Ketapang melalui penyelesaian 3 (tiga) perkara dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Senin (08/12/2025) secara virtual. Penyelesaian ini tidak hanya mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, tetapi juga memberikan sanksi sosial sebagai bentuk tanggung jawab langsung kepada masyarakat.


Restorative Justice menjadi ruang untuk menghadirkan kembali harmonisosial, (Pulih/Ajeg) terutama dalam perkara-perkara yang dilakukan bukan karena niat jahat, melainkan faktor ekonomi, ketidak tahuan, atau kondisi sosial tertentu.


Kejari Singkawang, Pulihkan Hubungan Sosial dan Keluarga

Di Singkawang, perkara yang melibatkan tersangka PS Alias TT melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tentang KDRT dari kalangan masyarakat kecil berhasil diselesaikan setelah korban memaafkan pelaku secara tulus. Proses mediasi berlangsung hangat, mempertemukan pihak yang bertikai dalam suasana penuh kekeluargaan.


Sebagai bentuk tanggung jawab, tersangka diberikan sanksi sosial berupa kerjabakti membersihkan fasilitas umum dan mengikuti pembinaan moral serta Jaksa Fasilitaor dengan pihak Kecamatan akan membiarkan pelaku untuk mengelola dan menjaga area parkiran tempat wisata di Singkawang Timur.


Kejari Pontianak, Keadilan yang Mengembalikan Harapan

Kejaksaan Negeri Pontianak menyelesaikan perkara dengan menghadirkan pelaku BEN Alias AN Melanggar Pasal 362 KUHP korban, tokoh masyarakat, dan aparat kelurahan. Korban menyampaikan bahwa pemulihan kerugian dan permintaan maaf yang tulus lebih berarti dari pada hukuman badan.


Tersangka menjalani sanksi sosial berupa membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk mengajaranak-anak di lingkungan tempat tinggalnya. Langkah ini diapresiasi positif oleh masyarakat, kareana bagaimana keadilan restoratif justru menghidupkan kembali rasa tanggung jawab sosial  dan setelah itu pelaku dibina sesuai dengan kecakapannya untuk bisa bermasyarakat, bekerja dan hidup layak


Kejari Ketapang, Sentuhan Kemanusiaan dalam Penegakan Hukum

Di Ketapang, 2 pelaku FH alias IK dan RAN alias ND alias AI  yang sebelumnya terlibat perkara penadahan buah sawit akhirnya direstorasi setelah memenuhi syarat RJ sesuai regulasi. Korban dan keluarganya hadir dalam proses mediasi, menciptakan suasana haru saat keduanya berpelukan dan saling memaafkan.


Kejari menetapkan sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat di rumah ibadah dan fasilitas publik serta latihan kerja untuk kembali bisa berintraksi dengan masyarakat tanpa harus mengulangi tindakannya yang serupa. Sanksi ini menjadi contoh bagaimana Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membina, mendidik, dan mengembalikan pelaku kemasyarakat dengan nilai-nilai positif. 3 (tiga) perkara yang diajukan telah disetujui oleh Jampidum yang selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dan arahan.


Pernyataan Kajati Kalbar

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi tinggi kepada tiga Kejari tersebut:


“Restorative Justice adalah jalan tengah yang mengutamakan pemulihan, bukan pembalasan. Langkah Kejari Singkawang, Pontianak, dan Ketapang adalah bukti bahwa penegakan hukum dapat menghadirkan kemanusiaan tanpa mengabaikan kepastian hukum. Kami ingin masyarakat Kalbar merasakan kehadiran negara yang adil, humanis, dan solutif.”


Respons Publik dan Penegasan Komitmen

Penyelesaian tiga perkara melalui RJ ini di sambut positif oleh masyarakat Kalimantan Barat. Banyak warga menilai bahwa Kejaksaan telah menunjukkan empati dan keberpihakan kepada rakyat kecil, tanpa melepaskan prinsip profesionalisme penegakan hukum.


Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalbar menegaskan bahwa RJ bukan berarti melemahkan penindakan, tetapi memberi kesempatan kedua kepada pelaku yang layak, sekaligus memastikan korban memperoleh pemulihan yang nyata.


Laporan: Eko Setiawan, S.H

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah