SAMBAS, Kalimantan Barat | 20 Desember 2025 – Panitia Persiapan Kabupaten Sambas Pesisir (PPKSP) menyampaikan proses pemutakhiran dokumen dukungan pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir (KSP) sebagai calon daerah otonomi baru (DOB) saat ini berlangsung di tingkat desa. Pemutakhiran mencakup 33 desa pada lima kecamatan dalam cakupan wilayah CDOB KSP.
“Masih banyak yang belum memahami secara utuh persoalan persiapan KSP. Dokumen usulan sudah berada di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri. Yang berjalan sekarang adalah pemutakhiran data pendukung, karena dalam rentang 2018 hingga 2025 terjadi perkembangan signifikan di bidang demografi, ekonomi, dan administrasi desa,” kata Erwin Saputra, S.E., M.H., Ketua IV PPKSP, Sabtu (20/12/2025).
Erwin menyebut, konsolidasi administrasi juga telah dilakukan pada tahapan sebelumnya. Pada 20 Oktober 2025, panitia menyerahkan dokumen pendukung pemekaran kepada Pemerintah Kabupaten Sambas sebagai bagian dari rangkaian pemenuhan kelengkapan administrasi.
Progres pemutakhiran per kecamatan
Berdasarkan rekap PPKSP, Kecamatan Selakau dilaporkan telah menuntaskan penyempurnaan dokumen. Sementara itu, sejumlah desa di kecamatan lain masih menunggu pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai tahap akhir penguatan dukungan dan penyempurnaan administrasi.
Rincian progres per kecamatan:
Selakau: selesai
Selakau Timur: sisa 2 desa (Selakau Tua, Seranggam)
Pemangkat: sisa 4 desa (Jelutung, Perapakan, Harapan, Sebatuan)
Salatiga: sisa 4 desa (Sei Toman, Serunai, Serumpun, Salatiga)
Semparuk: sisa 1 desa (Singaraya)
Menurut Erwin, desa-desa yang tersisa saat ini sedang menyesuaikan jadwal Musdesus agar proses berjalan tertib, partisipatif, serta menghasilkan dokumen dukungan yang sah dan seragam.
Target Desember–Februari: musdesus tuntas, dokumen difinalkan lalu dijilid
PPKSP menargetkan seluruh Musdesus pada 33 desa cakupan CDOB KSP dapat dituntaskan hingga akhir Desember 2025. Setelah itu, tahapan penyusunan dan penyempurnaan dokumen pendukung akan dilaksanakan bersama Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Sambas dan Biro Tapem Provinsi Kalimantan Barat, dengan target finalisasi pada Januari–Februari 2026.
“Setelah final, dokumen akan dijilid rapi dan segera diantar langsung ke Ditjen Otda di pusat,” tegas Erwin.
Cakupan berkembang dari 28 menjadi 33 desa
Erwin menambahkan, pemutakhiran juga dilakukan karena cakupan wilayah KSP berkembang dari usulan awal 28 desa (2018) menjadi 33 desa seiring pemekaran desa. Lima desa hasil pemekaran yang disebut PPKSP adalah Sebatuan, Lonam, Gugah, Pangkalan Bemban, dan Parit Kongsi. Perubahan itu dinilai memperkuat basis dukungan sekaligus menuntut pembaruan data agar dokumen usulan tetap relevan dengan kondisi terkini.
Momentum perhatian pusat
PPKSP juga menyinggung perhatian pemerintah pusat terhadap wilayah perbatasan. Pada 26 November 2025, Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sambas, dengan isu pemekaran dan pembangunan kawasan perbatasan menjadi salah satu agenda pembahasan.
Erwin menegaskan, pemutakhiran dokumen dukungan merupakan langkah krusial untuk memastikan pengusulan KSP berjalan rapi dan siap memasuki tahapan evaluasi lanjutan di tingkat nasional.
Narasumber: Erwin Saputra, S.E., M.H. (Ketua IV PPKSP)
Tim-SERGAP Dirgantara7




