PONTIANAK Selasa 3 febuari 2026 — Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat sepanjang 2023 hingga 2025 mempertahankan sejumlah capaian administratif, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan serta berbagai penghargaan tata kelola dan keterbukaan informasi publik. Namun, di balik indikator formal tersebut, aduan masyarakat terkait mutu hasil pembangunan dan kualitas layanan publik terus muncul secara berulang dan konsisten.
Aduan tersebut tidak berfokus pada besaran anggaran atau jumlah proyek, melainkan pada kualitas pekerjaan, daya tahan hasil pembangunan, serta ketiadaan kepastian tindak lanjut pengawasan setelah persoalan dilaporkan. Pola keluhan yang muncul lintas sektor dan lintas tahun anggaran ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas sistem pengawasan pada tahap pelaksanaan.
Sejumlah analis kebijakan menegaskan bahwa opini WTP menilai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi, bukan efektivitas penggunaan anggaran atau mutu output pembangunan. Dengan demikian, capaian administratif yang tinggi tidak serta-merta mencerminkan kualitas hasil pembangunan di lapangan.
Penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan penghargaan keterbukaan informasi publik menunjukkan kepatuhan prosedural yang relatif kuat. Namun, pengulangan aduan publik justru mengindikasikan bahwa mekanisme pengawasan belum berfungsi optimal sebagai alat koreksi.
Dalam kerangka tata kelola publik, kesenjangan antara indikator formal dan realitas lapangan dipahami sebagai sinyal risiko struktural. Ketika masalah dengan pola serupa terus muncul tanpa koreksi yang terbuka dan terukur, maka persoalan tersebut tidak lagi bersifat insidental, melainkan sistemik.
Laporan masyarakat sepanjang 2023–2025 mencakup sektor-sektor strategis seperti pendidikan, perumahan dan permukiman, serta pekerjaan umum dan penataan ruang. Meski karakter proyek berbeda, pola keluhan yang muncul relatif sama: mutu pekerjaan dipertanyakan, kerusakan dini pascapekerjaan, serta tindak lanjut pengawasan yang belum memberikan kepastian korektif.
Pola ini menimbulkan pertanyaan apakah mekanisme monitoring dan evaluasi telah berfungsi sebagai sistem peringatan dini, atau justru berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif.
Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM GRAK) Kabupaten Sambas, Andri Mayudi, menyatakan organisasinya tengah menyusun kajian kompilatif berbasis laporan masyarakat, standar teknis pelaksanaan pekerjaan, serta dokumen pengawasan yang tersedia.
Menurut Andri, kajian tersebut dimaksudkan sebagai alat evaluasi berbasis data untuk menguji konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan hasil pembangunan.
“Jika satu proyek bermasalah, itu bisa dipahami sebagai kelalaian teknis. Namun ketika keluhan dengan pola serupa muncul lintas dinas dan lintas tahun anggaran, maka pendekatan evaluasinya harus sistemik,” ujarnya.
LSM GRAK menyebut kajian tersebut akan disampaikan secara resmi kepada DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Inspektorat Daerah, serta lembaga pengawas eksternal sebagai bagian dari mekanisme pengawasan partisipatif.
Secara normatif, kerangka monitoring dan evaluasi (monev) pembangunan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 8 Tahun 2008, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Regulasi ini menempatkan monev sebagai instrumen utama untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan mutu hasil pembangunan.
Namun, temuan masyarakat sipil menunjukkan bahwa hasil monev belum selalu diterjemahkan ke dalam koreksi yang jelas, terukur, dan transparan. Dalam perspektif tata kelola, kondisi tersebut berisiko mereduksi pengawasan menjadi rutinitas administratif, bukan mekanisme perbaikan kebijakan.
Dorongan Supervisi Independen
Dalam konteks aduan berulang dan terbatasnya koreksi internal yang terlihat, sejumlah pihak mendorong keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui mekanisme supervisi dan penelaahan. Dorongan ini dipahami bukan sebagai tudingan pidana, melainkan sebagai upaya pencegahan untuk menilai risiko tata kelola pada aspek penganggaran, pengadaan, pengawasan internal, dan akuntabilitas pejabat.
Dalam praktik antikorupsi modern, supervisi dilakukan bukan setelah kegagalan membesar, tetapi ketika pola risiko berulang tidak diselesaikan.
Aduan publik yang konsisten sepanjang 2023–2025 menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari capaian administratif dan piagam penghargaan. Ukurannya terletak pada mutu hasil, ketahanan manfaat, serta kepastian koreksi ketika publik menyampaikan laporan.
Dalam tata kelola yang sehat, pengawasan publik bukanlah hambatan pembangunan, melainkan alarm institusional yang memastikan negara mampu memperbaiki diri ketika sistem pengawasan internal gagal bekerja secara efektif.
SERGAP Dirgantara7




