Sergap Dirgantara7//KALIMANTAN BARAT – ketua DPD LSM MAUNG Kalbar Andri mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli bahan bakar minyak (BBM), khususnya dari jalur nonresmi di luar SPBU maupun kios eceran yang tidak memiliki kejelasan legalitas, standar penyaluran, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Peringatan ini disampaikan sebagai bagian dari edukasi publik dan perlindungan konsumen. BBM yang beredar di luar jalur distribusi resmi patut diwaspadai karena lebih sulit diverifikasi dari sisi asal-usul, mutu, takaran, serta standar penyimpanannya. Dalam kondisi demikian, masyarakat berisiko dirugikan, baik secara ekonomi, terhadap performa kendaraan, maupun dari aspek keselamatan penggunaan.
Di lapangan, persoalan ini juga berkaitan dengan beban sosial-ekonomi warga. Harga BBM di tingkat pengecer di sejumlah tempat disebut jauh melampaui tingkat kewajaran, sehingga semakin memberatkan masyarakat, terutama kelompok ekonomi rentan yang bergantung pada kendaraan untuk bekerja, berdagang, dan memenuhi kebutuhan harian. Antrean panjang juga berdampak langsung terhadap aktivitas warga karena menyita waktu produktif, menghambat mobilitas, dan menunda pekerjaan sehari-hari.
Seorang warga yang ditemui, namun enggan disebutkan namanya, mengaku kondisi tersebut sangat dirasakan masyarakat. Menurutnya, ketika antrean memanjang dan harga BBM di luar jalur resmi melonjak, warga kecil menjadi pihak yang paling terbebani karena harus menanggung pengeluaran lebih besar di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa.
Di tengah antrean BBM yang masih terjadi di Kota Pontianak, aparat kepolisian melakukan penguatan pengawasan distribusi, pengamanan SPBU, serta penegasan penindakan terhadap penimbun dan SPBU yang melanggar. Langkah ini diarahkan untuk menjaga penyaluran BBM tetap tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto juga menegaskan bahwa penimbun BBM dan SPBU yang melanggar akan ditindak tegas.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan BBM bukan semata menyangkut ketersediaan pasokan, tetapi juga keadilan harga, ketertiban distribusi, dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen. Dalam perspektif tata kelola energi, distribusi yang sehat harus menjamin tiga hal sekaligus, yakni ketersediaan, keterjangkauan, dan akuntabilitas.
Karena itu, masyarakat diharapkan lebih selektif dan mengutamakan pembelian BBM melalui saluran resmi yang berada dalam pengawasan yang jelas. Pada saat yang sama, pengawasan lapangan, edukasi publik, dan penertiban distribusi di luar mekanisme resmi perlu diperkuat agar distribusi BBM tetap tertib, aman, dan tidak merugikan masyarakat.




