DPC LSM GRAK Sambas: Pokir Harus Menjadi Aspirasi Publik, Bukan Jalur Transaksi Kekuasaan
SAMBAS /Kamis,14 mei 2026 SergapDirgantara7 — DPC LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Kabupaten Sambas menilai peringatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Setyo Budiyanto, terkait penyalahgunaan pokok-pokok pikiran DPRD dalam pembahasan APBD maupun APBD Perubahan harus dibaca sebagai alarm serius bagi tata kelola anggaran daerah.
Ketua DPC LSM GRAK Sambas, Andri Mayudi, menyatakan bahwa Pokir pada dasarnya merupakan instrumen demokratis untuk menyalurkan aspirasi masyarakat. Namun, instrumen tersebut dapat kehilangan legitimasi apabila digunakan sebagai ruang transaksi kepentingan, pengaturan paket kegiatan, atau jalur pengaruh terhadap OPD teknis.
“Pokir adalah ruang aspirasi rakyat, bukan ruang transaksi kekuasaan. Ketika Pokir keluar dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik, maka ia berpotensi berubah menjadi celah penyimpangan anggaran,” ujar Andri Mayudi.
Menurut Andri, setiap usulan Pokir harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diverifikasi. Sumber aspirasi, lokasi kegiatan, penerima manfaat, OPD pelaksana, dokumen perencanaan, hingga proses pengadaan harus terbuka dan dapat diuji publik.
Ia menegaskan, fungsi anggaran DPRD tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk mengarahkan proyek, menentukan penyedia, menekan OPD, atau mengunci paket kegiatan tertentu dalam APBD. DPRD memiliki mandat pengawasan, legislasi, dan penganggaran, tetapi mandat tersebut wajib dijalankan dalam koridor hukum dan etika publik.
“Masalahnya bukan pada istilah Pokir. Masalahnya ada pada jejak dokumen, proses pengusulan, keterbukaan penerima manfaat, dan potensi konflik kepentingan. Kalau benar untuk rakyat, maka harus berani diuji melalui dokumen, bukan hanya melalui klaim politik,” tegasnya.
DPC LSM GRAK Sambas mendorong Pemerintah Kabupaten Sambas, DPRD, Inspektorat, dan seluruh OPD teknis memperkuat transparansi terhadap kegiatan yang bersumber dari Pokir, khususnya yang masuk dalam APBD maupun APBD Perubahan.
Andri menyebut sejumlah indikator yang perlu diawasi publik, antara lain kegiatan yang muncul mendadak dalam APBD Perubahan, paket fisik tanpa dasar kebutuhan yang jelas, lokasi kegiatan yang sulit diverifikasi, penyedia berulang, serta lemahnya keterbukaan dokumen perencanaan dan pengadaan.
“Kami tidak sedang membangun tuduhan. Kami sedang membangun standar pengawasan. Dalam isu anggaran publik, yang paling penting bukan siapa yang paling keras bicara, tetapi siapa yang mampu menunjukkan dokumen, data, dan hubungan antarproses secara terang,” ujarnya.
DPC LSM GRAK Sambas menilai peringatan KPK harus menjadi momentum pembenahan tata kelola APBD di daerah. Pokir yang dikelola secara benar akan memperkuat demokrasi lokal.
Sebaliknya, Pokir yang dikelola secara tertutup berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap DPRD, pemerintah daerah, dan sistem perencanaan pembangunan.
“Pokir yang benar memperkuat demokrasi lokal. Pokir yang menyimpang merusak APBD dari dalam. Karena itu, setiap usulan harus dapat dilacak, setiap kegiatan harus dapat diuji, dan setiap penggunaan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Andri Mayudi.
DPC LSM GRAK Sambas menyatakan akan terus mendorong pengawasan APBD secara profesional, terukur, dan berbasis dokumen. Transparansi, menurut lembaga tersebut, bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan pagar hukum agar anggaran publik tidak berubah menjadi alat transaksi kekuasaan.




