Setgap7//Aceh- Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) DPW Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, menegaskan agar tidak ada praktik “main mata” antara pihak pelaksana (vendor) dengan pihak terkait dalam pembangunan hunian sementara (huntara) di Kabupaten Bener Meriah.Bener Meriah, Jumat 24 April 2026
Pernyataan ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang saat ini sudah menempati huntara di sejumlah lokasi.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, berbagai persoalan masih ditemukan, mulai dari kualitas material hingga aspek keselamatan penghuni.
Sejumlah keluhan tersebut di antaranya bak fiber kamar mandi yang kurang layak, ketebalan semen yang dinilai terlalu tipis, serta instalasi listrik yang belum sepenuhnya berfungsi.
Bahkan, ditemukan kasus korsleting listrik (nyetrum) di sekitar tiga unit rumah, diduga akibat penggunaan rangka baja ringan yang tidak diimbangi dengan sistem pengamanan listrik yang memadai.
Hal ini menimbulkan rasa khawatir bagi para penghuni.
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan kondisi bangunan yang bocor, baik pada bagian atap seng maupun dinding akibat tempias hujan, sehingga mengurangi kenyamanan tinggal.
Struktur rangka bangunan disebut tidak sesuai spesifikasi, sementara lantai yang tipis dilaporkan sudah mengalami retak dan pecah.
Di Huntara Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam, bahkan terdapat beberapa unit yang ditinggalkan penghuninya karena air hujan masuk dari bagian belakang rumah akibat tidak adanya saluran drainase yang memadai.
Adis Atim Rohmansah meminta pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bener Meriah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak pelaksana yang bertanggung jawab.
Ia menegaskan, alasan belum dilakukan serah terima tidak bisa dijadikan pembenaran, mengingat masyarakat sudah menempati hunian tersebut.
“Bangunan ini bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Maka harus sesuai dengan gambar dan RAB. Kami minta seluruh keluhan masyarakat segera ditindaklanjuti dan pihak terkait dipanggil untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya,” tegasnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, turut angkat bicara terkait persoalan tersebut.
Ia menegaskan bahwa dugaan permainan dalam proyek huntara harus ditindak tegas demi keadilan bagi masyarakat terdampak bencana.
“Permasalahan yang ada dalam lingkaran huntara di Bener Meriah harus dilibas untuk memberikan efek jera.
Jangan sampai ada oknum yang ‘lahap’ uang rakyat kecil yang sedang tertimpa musibah. Hukum harus hadir dan berpihak kepada masyarakat yang dirugikan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (24/4/2026), dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta.
Ia menambahkan, jika terbukti terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya sorotan dari berbagai pihak, diharapkan pembangunan huntara di Bener Meriah dapat segera diperbaiki dan benar-benar memenuhi standar kelayakan, sehingga masyarakat dapat tinggal dengan aman dan nyaman.(Team Redaksi)
Tim/ Prof






