-->

IKLAN

Iklan Atas

 


Notulen RDPU PT CAS Dipersoalkan, GRAK Sambas dan Warga Minta DPRD Koreksi Hasil Rapat

Sabtu, 5/09/2026 WIB Last Updated 2026-05-09T05:01:18Z


Warga menilai RDPU belum menjawab persoalan utama: keterbukaan dokumen lingkungan, kelayakan lokasi, keselamatan ruang hidup, dan tanggung jawab DPRD dalam memastikan proses berjalan transparan.




SAMBAS Jumat 8 mei 2026 SergapDirgantara7 – Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU DPRD Kabupaten Sambas terkait rencana pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT Cemerlang Andalan Sawit di Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing, belum meredakan keresahan warga. Alih-alih dianggap selesai, notulen hasil rapat itu kini dipersoalkan karena dinilai belum mencatat substansi keberatan masyarakat secara utuh.


DPC LSM GRAK Kabupaten Sambas bersama warga terdampak meminta DPRD Sambas mengoreksi notulen tersebut. Sejumlah poin penting disebut belum tercatat jelas, mulai dari pembukaan dokumen AMDAL, Andalalin, legalitas tata ruang, dokumen pertanahan, konsultasi publik, kajian ulang kelayakan lokasi, hingga pertimbangan pemindahan titik pembangunan.


Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar administrasi rapat. Ini menyangkut ruang hidup: lahan pertanian, permukiman, sungai, jalan desa, sumber air, udara, kesehatan, serta keselamatan lingkungan masyarakat Kecamatan Galing.


Ketua DPC LSM GRAK Kabupaten Sambas, Andri Mayudi, menegaskan kehadiran warga dalam RDPU tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan terhadap proyek.


“Daftar hadir bukan persetujuan. Kehadiran bukan penerimaan. Tepuk tangan bukan dasar hukum. Warga tidak antiinvestasi, tetapi menuntut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan partisipasi yang bermakna,” tegas Andri, Jumat, 8 Mei 2026.


Dalam forum, warga menyampaikan kekhawatiran karena lokasi rencana pembangunan disebut sangat dekat dengan ruang hidup masyarakat. Berdasarkan keterangan warga, lahan pertanian berada sekitar 50 hingga 100 meter dari titik pembangunan. Permukiman perdesaan disebut berjarak sekitar 200 hingga 300 meter, sungai sekitar 300 meter, dan badan jalan sekitar 40 hingga 60 meter.


Jarak tersebut dinilai penting secara sosial, ekologis, dan teknis. Bagi warga, angka itu bukan sekadar ukuran di atas peta, melainkan batas antara aktivitas industri dan kehidupan sehari-hari masyarakat: air yang digunakan, tanah yang ditanami, jalan yang dilalui, serta lingkungan yang diwariskan.


Warga juga mempertanyakan proses AMDAL yang disebut telah terbit, sementara sosialisasi kepada masyarakat masih dibicarakan dan bahkan direncanakan kembali. Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai urutan prosedur lingkungan dan kualitas partisipasi publik.


“Kalau AMDAL sudah terbit, tetapi sosialisasi masih akan dilakukan lagi, maka harus dijelaskan sosialisasi mana yang menjadi dasar proses AMDAL itu. Ini soal prosedur, bukan sekadar komunikasi,” ujar Andri.


GRAK juga menyoroti dokumen Andalalin yang belum dibuka dalam forum. Menurut warga, jarak lokasi dengan badan jalan cukup dekat, sementara pembangunan dan operasional pabrik berpotensi memunculkan lalu lintas kendaraan berat, angkutan material, serta aktivitas industri yang berdampak pada keselamatan jalan desa.


“Kalau jaraknya dekat dengan jalan, Andalalin harus dibuka. Dampak lalu lintas terhadap keselamatan warga, jalan desa, dan aktivitas masyarakat harus diuji secara terbuka,” tegas Andri.


Dalam RDPU, kepala desa disebut telah menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian komunikasi. Namun, warga menilai permintaan maaf tidak otomatis menyelesaikan persoalan hukum, administrasi, lingkungan, dan teknis pembangunan.


“Maaf bisa diterima secara sosial. Tetapi proses hukum dan lingkungan tidak selesai hanya dengan kata maaf. Dokumen tetap harus dibuka, prosedur tetap harus diuji, dan warga terdampak tetap harus dilibatkan,” kata Andri.


GRAK menyebut PT CAS memang menyatakan telah memiliki izin. Namun, dokumen perizinan dan dokumen lingkungan tersebut belum dibuka dalam forum dan belum diverifikasi bersama. Karena itu, klaim perizinan dinilai tidak boleh dicatat dalam notulen seolah-olah telah menjadi fakta final yang disepakati semua pihak.


Rizki Subarkah dari Gerakan Peduli Lingkungan menyatakan masyarakat belum puas karena tuntutan kajian ulang, uji kelayakan, dan pertimbangan pemindahan titik lokasi belum masuk secara jelas dalam hasil rapat.


“Kami merasa tidak puas. Tuntutan masyarakat agar dilakukan kajian ulang, uji kelayakan, dan pertimbangan pemindahan titik lokasi tidak masuk dalam hasil rapat,” ujar Rizki.


Hal senada disampaikan Jailani, warga terdampak. Ia menilai berita acara RDPU masih lemah karena belum memuat tujuan utama masyarakat, yakni pengujian ulang kelayakan lokasi pembangunan PT CAS.

“Tujuan utama kami meminta kajian ulang dan uji kelayakan lokasi PT CAS. Tetapi itu tidak masuk dalam berita acara. Kami menilai hasil BA sangat lemah,” ungkap Jailani.


Atas kondisi itu, GRAK dan warga meminta DPRD Sambas tidak menjadikan notulen tersebut sebagai kesimpulan final sebelum dikoreksi. Terlebih, salinan notulen yang diterima disebut belum terlihat memuat tanda tangan lengkap para pihak.


“Kami belum dapat menandatangani notulen ini karena beberapa rumusan di dalamnya tidak mencerminkan posisi GRAK dan masyarakat terdampak. Kami meminta koreksi tertulis, atau keberatan ini dicatat sebagai lampiran resmi dalam dokumen RDPU,” tegas Andri.


GRAK dan warga meminta kaji ulang dilakukan secara menyeluruh terhadap titik lokasi, dokumen perizinan, dokumen lingkungan, Andalalin, proses partisipasi publik, serta jarak pembangunan dengan pertanian, permukiman, sungai, dan jalan.


Selama proses kaji ulang berjalan, mereka meminta moratorium kegiatan fisik, pelibatan tim independen, serta perwakilan lima desa terdampak dengan tenggat penyelesaian 30 hari kerja.


Bagi warga, investasi tidak boleh berjalan di atas dokumen yang belum terbuka dan keresahan masyarakat yang belum dijawab. Proyek yang berdampak terhadap tanah, air, udara, pertanian, sungai, jalan desa, dan ruang hidup masyarakat wajib diuji secara terbuka sebelum menjadi keputusan administratif.


“Kami menolak proses yang tidak bisa dibuktikan. Notulen RDPU harus mencatat fakta forum, bukan membuat seolah-olah masalah sudah selesai,” tegas GRAK Sambas.

Komentar

Tampilkan

  • Notulen RDPU PT CAS Dipersoalkan, GRAK Sambas dan Warga Minta DPRD Koreksi Hasil Rapat
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?