SERGAP 7// Indramayu/ sergap 7. Peredaran obat keras Tipe G jenis Tramadol Exsimer di sala satu rumah warga berinisial B jln Samsu desa tambak bebas tanpa tersentu hukum..aktifitas peredaran obat terlarang semakin bergerak bebas dalam melakukan transaksi ..walaupun banyak masyarakat sekitar yang mengetahui adanya aktifitas tersebut , namun masyarakat menilai kapan adanya tindakan tegas dari pihak satnarkoba indramayu untuk melakukan tindakan serius untuk membrantas adanya peredaran obat obatan yang lama tidak tersentu hukum. ..2 juli 2026
Peredaran jenis obat obatan terlarang di Indramayu jln Samsu ini sudah menjamur dan di perkirakan setiap hari melakukan transaksi ..walaupun sering adanya gejolak masyarakat yang merasa resah , namun peredaran obat obatan keras terus beraktifitas di duga merasa kebal hukum
Dan merasa punya bemper berinisial D sehingga peredaran obat keras menjadi tetap bertahan di lokasi rumah inisial B
Peredaran obat keras golongan G yang di perjualkan secara bebas tanpa resep dokter jelas melanggar ketentuan undang undang kesehatan dan jelas ilegal namun ironisnya di rumah inisial B aktifitas tersebut menjadi angin segar untuk melakukan transaksi yang berakibat merusak mental dan moral generasi bangsa,
Bisnis perusak anak bangsa ini di duga tidak adanya tindakan serius dari pihak aparat penegak hukum (APH) sehingga aktifitas tersebut tetap berjalan setiap harinya dan berhenti klu ada sinyal informen dari oknum oknum yang sudah di kasi kordinasi ...dan oknum oknum yang punya kepentingan adanya peredaran obat tersebut....
Rangkuman berdasarkan UU dan Regulasi terbaru di indonesia.
1.status tramadol menurut hukum
Obat keras/ obat daftar G Hanya boleh di tebus pakai resep dokter dari apotek
2.Obat obatan tertentu/OOT :masuk daptar OOT di peraturan BPOM No 12 tahun 2025 junto No10/2019 OOT: obat yang bisa di salagunakan.berpengaruh ke susunan saraf pusat dan beresiko ketergantungan.
2.Aturan jual dan edar
1.wajib resep dokter
2.dilarang edar tanpa izin edar
3.Sanksi pidana klu melanggar
1.UU No17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 435.mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar pidana penjara paling lama 12 tahun denda 5 miliar.
Red / John






