SAMBAS , jumaat 17 juli 2026 SergapDrigantara7 — Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Kabupaten Sambas menemukan kejanggalan serius pada dokumen identitas yang digunakan dalam proses pemulangan jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dari Malaysia.
Ketua DPC SBMI Sambas, Sunardi, mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah pihaknya memverifikasi data administrasi yang tercantum dalam dokumen pemulangan jenazah.
“Dalam dokumen tertulis ‘Provinsi Sengkawang, Kabupaten Sambas’. Padahal tidak ada Provinsi Sengkawang. Yang ada adalah Kota Singkawang di Provinsi Kalimantan Barat. Kejanggalan ini patut diduga berkaitan dengan penggunaan dokumen yang tidak diterbitkan melalui prosedur resmi,” kata Sunardi.
Menurutnya, keabsahan identitas menjadi unsur penting dalam seluruh proses pemulangan jenazah PMI, mulai dari penerbitan surat kematian, pelaporan kepada KBRI atau KJRI, penerbitan dokumen perjalanan, sertifikat pembalseman, izin pengeluaran jenazah, pengiriman melalui kargo, pemeriksaan kepabeanan, hingga penyerahan kepada keluarga.
Ketidaksesuaian identitas tidak hanya berpotensi menghambat pemulangan, tetapi juga menyulitkan pemerintah memastikan asal daerah, keluarga, serta riwayat penempatan PMI bersangkutan.
SBMI Sambas menyebut kasus tersebut bukan temuan pertama. Dalam sejumlah pendampingan sebelumnya, pihaknya juga menemukan dugaan penggunaan identitas Kabupaten Sambas oleh warga yang sebenarnya berasal dari daerah lain, termasuk Riau, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Sunardi juga mengungkapkan adanya kasus PMI yang meninggal dunia di Sibu, Malaysia, tetapi proses pemulangannya berlarut hingga hampir tiga bulan akibat persoalan identitas.
SBMI menilai penggunaan dokumen tidak sah dapat menjadi petunjuk awal adanya perekrutan dan penempatan PMI melalui jalur nonprosedural. Praktik tersebut berpotensi melemahkan perlindungan negara ketika PMI mengalami sakit, kecelakaan, kekerasan, eksploitasi, maupun meninggal dunia di negara penempatan.
Atas temuan itu, SBMI Sambas meminta aparat penegak hukum bersama instansi kependudukan, keimigrasian, dan lembaga pelindungan PMI melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap asal-usul dokumen, pihak yang menerbitkan dan menggunakannya, serta jaringan yang mengurus keberangkatan PMI tersebut.
“Penelusuran harus dilakukan dari tingkat desa, data kependudukan, pengurus keberangkatan, hingga pihak yang memproses pemulangan jenazah. Apabila ditemukan pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegas Sunardi.
SBMI juga mengingatkan masyarakat agar tidak bekerja ke luar negeri melalui calo atau jalur nonprosedural. Selain rentan terhadap eksploitasi dan perdagangan orang, penggunaan identitas tidak sah dapat menghambat akses perlindungan, bantuan hukum, pengobatan, pemulangan, bahkan penyerahan jenazah kepada keluarga.
Dugaan tersebut dapat ditelusuri melalui ketentuan mengenai administrasi kependudukan, pemalsuan dokumen, pelindungan pekerja migran, serta pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Namun, penentuan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.




