SERGAP7// GOWA — 26 SEPTEMBER 2026 Kabupaten Gowa kembali diguncang kasus kekerasan seksual yang memilukan sekaligus menggerudukkan hati. Seorang pria berinisial RZ (21), warga Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan berulang kali terhadap keponakan dari istrinya sendiri — anak yang masih berusia di bawah umur, berinisial NR (14).
Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi yang dikumpulkan awak media, perbuatan keji ini dilakukan dengan cara yang sangat terencana dan tidak manusiawi. Pelaku bahkan memaksa korban menonton film porno terlebih dahulu sebelum menjalankan aksinya. Kejahatan ini dilakukan saat penghuni rumah lainnya tertidur pulas, sehingga pelaku leluasa berbuat sesuka hati tanpa ada yang menyadari.
Yang lebih mengerikan, setelah melakukan perbuatannya, pelaku mengancam korban agar tetap bungkam:
"Kalau kamu lapor ke bunda atau siapa pun, kita berdua akan ditangkap polisi."
Dengan ancaman tersebut, pelaku berani mengulangi perbuatannya berkali-kali. Tekanan dan ketakutan yang dialami korban sedemikian rupa sehingga mengalami trauma berat dan akhirnya kabur meninggalkan rumah neneknya — satu-satunya cara yang diketahui anak itu untuk menghindari pelaku.
Keluarga besar korban sangat terpukul dan telah melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polresta Gowa. Surat Tanda Terima Laporan Polisi telah diterbitkan:
Nomor: STTLP/B/1386/IX/2026/SPKT/POLRESTAGOWA/POLDA SULAWESI SELATAN
Tanggal: 25 September 2026
Hingga berita ini diturunkan, laporan sudah diterima namun pelaku belum diamankan. Keluarga korban meminta pihak kepolisian — khususnya Polresta Gowa, Unit PPA Kabupaten Gowa, serta Polda Sulawesi Selatan — untuk segera bertindak tegas dan cepat mengamankan pelaku sebelum ia melarikan diri atau melakukan tindakan yang lebih berbahaya.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah pengkhianatan kepercayaan keluarga, kekerasan terhadap anak, dan kejahatan seksual yang dilakukan di tempat yang seharusnya menjadi tempat perlindungan. Anak usia 14 tahun tidak boleh dibiarkan menderita sendirian.
Kami menuntut:
1. Polresta Gowa segera mengamankan RZ dan memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku;
2. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memberikan perlindungan serta pendampingan psikologis penuh kepada korban;
3. Polda Sulsel memastikan penanganan kasus ini transparan dan tidak tertutup;
4. Pelaku dijerat dengan pasal terberat atas perbuatannya.
Keadilan untuk NR! Lindungi Anak dari Kekerasan!
Tim







