Jangan sampai ruang paripurna kalah ramai dari warung kopi. Pimpinan partai didesak mengaudit kehadiran kadernya dalam 10 paripurna terakhir.
SAMBAS, KALIMANTAN BARAT, Selasa 8 September 2026 — Keseriusan anggota DPRD Kabupaten Sambas dalam menjalankan amanah kembali disorot. Dokumentasi dari ruang paripurna pada Selasa (8/9/2026) menunjukkan banyak kursi anggota kosong saat layar utama menampilkan agenda sidang.
Berdasarkan surat Sekretariat Daerah Nomor 900.1.1.2/118/Bakeuda-C tanggal 7 September 2026, paripurna penjelasan Bupati Sambas atas Raperda Perubahan APBD 2026 dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun, berdasarkan pemantauan di lokasi, hingga berita ini diturunkan pukul 11.00 WIB, rapat belum dibuka dan belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan.
Pada sejumlah paripurna sebelumnya, sebagian anggota juga terlihat meninggalkan ruang sidang setelah rapat dibuka. Nama, jumlah, dan alasannya belum tersedia dalam data resmi. Karena itu, daftar hadir perlu dicocokkan dengan risalah, surat izin, surat tugas, dan dokumentasi persidangan untuk membedakan alasan yang sah dari pengabaian kewajiban.
DPRD menjalankan fungsi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan dalam kerangka mewakili rakyat. Fungsi itu menuntut kehadiran aktif. Tanpa mengikuti pembahasan, tidak ada aspirasi yang diperjuangkan, anggaran yang diuji, atau kebijakan yang diawasi.
“Kehadiran tidak boleh berhenti pada tanda tangan absensi dan pemenuhan kuorum. Wakil rakyat harus mengikuti pembahasan, menyampaikan sikap, dan menjalankan tugas sampai agenda selesai,” kata Ketua DPC LSM GRAK Sambas, Andri Mayudi.
Kuorum hanya batas minimum agar rapat dapat berlangsung secara sah. Kuorum bukan ukuran tertinggi tanggung jawab politik. Rakyat memilih seluruh anggota DPRD, bukan hanya sejumlah orang yang cukup untuk membuka sidang.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mewajibkan anggota DPRD menghadiri rapat sesuai tugasnya dan mengisi bukti kehadiran. Aturan tersebut juga menyebut enam kali ketidakhadiran berturut-turut tanpa alasan sah sebagai salah satu dasar proses pemberhentian antarwaktu. Penerapannya harus melalui pemeriksaan dan prosedur resmi.
Pimpinan partai didesak mengaudit kehadiran kadernya dalam 10 paripurna terakhir. Daftar hadir perlu dicocokkan dengan risalah, surat izin, surat tugas, dan keikutsertaan anggota sampai sidang berakhir. Jika ditemukan pelanggaran berulang, pimpinan fraksi, Badan Kehormatan, dan partai politik harus bertindak sesuai kewenangan.
Ruang paripurna bukan halte tempat wakil rakyat singgah untuk menandatangani kehadiran lalu pergi. Jika warung kopi lebih ramai daripada ruang paripurna, bukan berarti warung kopi telah berubah menjadi parlemen; boleh jadi parlemenlah yang lupa menjadi rumah rakyat. Jabatan yang penuh hak tetapi kosong kewajiban adalah rumah megah tanpa penghuni: lampunya menyala, anggarannya berjalan, tetapi suara rakyat membeku di depan pintu. Mandat publik bukan karcis untuk jalan-jalan, melainkan utang moral yang harus dibayar dengan kehadiran, keberanian bersikap, dan kerja nyata.
Tim-SERGAP DIRGANTARA7




