Sedikitnya tujuh mahasiswa mengaku terkena pukulan dan korban disebut telah melapor ke Polda Kalbar. Dua puluh tuntutan belum memperoleh jawaban langsung, sementara kepolisian didesak mengusut seluruh pihak yang terlibat.
SergapDirgantara7 | Rabu, 21 Oktober 2026 | 23.35 WIB
PONTIANAK, Kalimantan Barat — Aksi mahasiswa bertajuk “REVOLUSI” di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa, 20 Oktober 2026, diwarnai kericuhan dan dugaan kekerasan terhadap peserta demonstrasi.
Perwakilan mahasiswa IAIN Pontianak menyebut sedikitnya tujuh mahasiswa dari kampus tersebut terkena pukulan. Pendataan masih dilakukan untuk memastikan jumlah keseluruhan korban.
Seorang orator dalam aksi lanjutan juga menyampaikan adanya korban yang mengalami cedera pada bagian kepala dan kaki. Jumlah korban dan tingkat cederanya masih harus dipastikan melalui pemeriksaan medis serta Visum et Repertum.
Menurut keterangan peserta aksi, para korban telah melapor ke Polda Kalbar. Namun, nomor laporan polisi, hasil pemeriksaan medis, dan perkembangan penanganan perkara belum diperoleh untuk diverifikasi.
Rekaman yang beredar memperlihatkan sejumlah orang berpakaian sipil menarik dan diduga memukul mahasiswa di halaman serta depan Kantor Gubernur Kalbar dan kawasan Bundaran Digulis. Identitas, kapasitas, dan hubungan mereka dengan pihak tertentu belum terkonfirmasi secara independen.
Kericuhan bermula setelah massa membawa dan membakar ban di halaman kantor gubernur. Petugas berupaya memadamkan api sebelum terjadi aksi saling dorong dan situasi berkembang menjadi bentrokan.
Pada Rabu, 21 Oktober 2026, mahasiswa kembali menggelar demonstrasi dengan membawa 20 tuntutan. Aspirasi tersebut mencakup penanganan kebakaran hutan dan lahan, transparansi pemerintahan, pemberantasan korupsi, pendidikan, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Kalimantan Barat belum menemui massa secara langsung untuk memberikan jawaban. Mahasiswa mempertanyakan ketidakhadiran gubernur dan menyatakan kecewa karena belum memperoleh penjelasan konkret atas tuntutan yang disampaikan. Alasan ketidakhadiran gubernur belum terkonfirmasi.
Mahasiswa juga mendesak Kapolda Kalbar menindaklanjuti laporan korban dan mengusut dugaan kekerasan tersebut secara menyeluruh. Mereka meminta kepolisian mengungkap pelaku serta pihak lain yang berdasarkan alat bukti terbukti turut membantu atau memberikan perintah.
Peserta aksi turut mempertanyakan dasar kehadiran sejumlah orang dari kelompok tertentu saat demonstrasi berlangsung. Menurut mereka, pengamanan aksi merupakan kewenangan aparat; keterlibatan pihak yang status dan mandatnya tidak jelas berisiko memperkeruh situasi serta mengaburkan pertanggungjawaban.
Mahasiswa juga menyoroti perbedaan ketegasan penegakan hukum. Pembakaran ban saat demonstrasi ditangani dengan cepat, sedangkan penindakan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan dinilai belum menunjukkan ketegasan yang sebanding. Pernyataan tersebut merupakan kritik peserta aksi, bukan kesimpulan hukum atau penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu.
Sebagai bentuk solidaritas kepada mahasiswa yang menjadi korban, salah seorang peserta aksi menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Menurutnya, jaminan tersebut berjalan bersama kewajiban peserta aksi untuk menaati hukum, menjaga ketertiban, dan menghormati hak orang lain.
Ia mendesak penyidik mengusut tuntas dugaan kekerasan dan menguji terpenuhinya unsur Pasal 262 KUHP berdasarkan alat bukti yang sah. Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku langsung, tetapi harus menelusuri setiap pihak yang terbukti turut serta, membantu, menggerakkan, atau memerintahkan terjadinya kekerasan.
“Siapa pun yang terbukti terlibat wajib diproses tegas sesuai peran dan kadar kesalahannya, tanpa memandang status maupun afiliasi. Namun, pertanggungjawaban pidana tetap bersifat individual; kehadiran di lokasi atau hubungan dengan kelompok tertentu semata tidak cukup menjadi dasar penetapan seseorang sebagai pelaku,” ujarnya.
Aksi kemudian berlanjut di Bundaran Digulis dan kembali memanas pada Rabu malam. Massa membakar ban dan memblokade jalan. Petugas menggunakan water cannon serta gas air mata untuk membubarkan massa, sementara lemparan batu dilaporkan mengarah ke barisan pengamanan.
Pembakaran ban, pemblokiran jalan, pelemparan benda, atau pelanggaran lain dalam demonstrasi dapat diproses sesuai hukum. Namun, dugaan pelanggaran peserta aksi tidak dapat dijadikan pembenar bagi siapa pun untuk melakukan pemukulan atau tindakan main hakim sendiri.
Kepolisian sebelumnya menyatakan akan mengecek informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu. Hingga berita ini diterbitkan, identitas pihak yang diduga melakukan kekerasan dan perkembangan penanganan laporan belum diumumkan secara resmi.
Mahasiswa meminta pengusutan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis alat bukti yang sah. Proses hukum diharapkan memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada korban dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.




