-->

IKLAN

Iklan Atas

 


Diduga Terjadi Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Cirebon, gembong solar Tertangkap

Redaksi™
Jumat, 10/23/2026 WIB Last Updated 2026-10-23T12:59:26Z


SERGAP 7// Cirebon – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Berdasarkan sumber informasi yang dihimpun dari warga suraneggala inisial w  pada 18 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, aparat dikabarkan mengamankan barang bukti dan gembong solar terkait dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di wilayah Desa Mertasinga, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.


Seorang pria berinisial A disebut oleh sejumlah sumber sebagai otak pengendali yang diduga terlibat langsung  dalam aktifitas pengumpulan dan penyaluran solar bersubsidi secara tidak wajar di luar ketentuan atau bukan nelayan sehingga  di duga telah melakukan penyalagunaan .


Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun instansi terkait mengenai status hukum yang bersangkutan.


Dari informasi warga mengaku aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Publik berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.


Selain itu, beredar informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan dari keluarga  inisial  A yaitu  inisial R yang ikut membantu melancarkan Aksi penimbunan BBM dengan menggunakan deligen denga  modus menggunkan garpas / barcod para nelayan  


 Namun informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi. Oleh karena itu, tuduhan tersebut memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat berwenang.


Menurut keterangan beberapa warga, aktivitas pengangkutan BBM diduga dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB, menggunakan kendaraan jenis mini bus bernomor polisi E 3363 DB.


Informasi ini juga masih memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian.

Warga juga menduga solar bersubsidi diperoleh melalui pembelian menggunakan surat rekomendasi atau barcode nelayan (garpas/epas) di SPBU 34.451.51 Jalan Raya Sunan Gunung Jati, Desa Kalisapu. BBM tersebut diduga kemudian dikumpulkan dalam jumlah tertentu 


sebelum didistribusikan kembali  

Dugaan ini masih menjadi bagian dari informasi awal yang memerlukan pembuktian.

Dalam keterangan yang diterima dari sumber informasi  disebutkan pula bahwa pembelian BBM diduga melibatkan beberapa anggota keluarga berinisial R, E, dan C. Namun masi batas dugaan yang belum memperoleh bukti yang cukup maupun konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan sehingga informasi tersebut masih bersifat dugaan. Atas dasar praduga tak bersala


Masyarakat mendesak Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Mereka berharap apabila ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku


Sebagai dasar hukum tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti di pengadilan.


Tim media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna menjaga akurasi, keberimbangan, dan independensi informasi.


Pawarta  JHN

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Terjadi Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Cirebon, gembong solar Tertangkap
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?