SERGAP 7// TANGGAMUS, 23 OKTOBER 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus merilis perkembangan terbaru terkait penanganan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Subehi terhadap konten kreator berinisial RH. Perkara ini murni berawal dari laporan perorangan, bukan atas inisiatif pemerintah maupun LSM, dan kini resmi memasuki tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pengamanan, pihak kepolisian telah menempuh prosedur pemanggilan secara resmi sebanyak dua kali. Namun RH yang bernama lengkap Rohadi tidak hadir dan tidak memberikan keterangan maupun alasan ketidakhadiran.
"Penyidik sudah melakukan pemanggilan secara resmi sebanyak dua kali kepada Saudara Rohadi. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut dan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya," ungkap AKP Khairul Yasin Ariga, Jumat (23/10/2026).
Karena tidak menanggapi panggilan tersebut, penyidik menerbitkan surat perintah membawa saksi. RH kemudian diamankan dari rumah kontrakan di wilayah Tangerang pada Rabu malam, 21 Oktober 2026, dan dibawa ke Markas Polres Tanggamus untuk dimintai keterangan.
Proses Penyidikan Berjalan — Masih Berstatus Saksi
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta pendapat dari para ahli untuk memperkuat proses penanganan perkara, meliputi ahli bahasa Lampung, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli pidana.
"Keterangan para ahli tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk mendalami perkara berdasarkan aspek bahasa, ketentuan hukum terkait ITE, dan unsur pidana yang dilaporkan," jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan pentingnya membedakan antara dugaan dan putusan pengadilan. Hingga saat ini, RH masih berstatus sebagai saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka, dan belum ada putusan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah.
"Penanganan perkara ini masih berada dalam proses hukum. Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadap RH belum merupakan penetapan bahwa yang bersangkutan bersalah, sehingga seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Khairul Yasin Ariga.
Kepala Polres Tanggamus, AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., menegaskan komitmennya agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sumber: Sihumas Polres Tanggamus — Rilis No: 312/X/HUM.6.1.1/2026/ResTgms
Penulis: Media Sergap7






