IJAZAH TAK DITEMUKAN, KOMARUDIN: GIBRAN SEBAIKNYA MENGUNDURKAN DIRI
JAKARTA, 9 Oktober 2026 — Sergap7 Gema putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergema di tengah masyarakat. MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah SMA atau sederajat milik Gibran, meskipun gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum .
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, menilai Gibran sebaiknya mengambil langkah mundur secara sukarela sebagai wujud ketaatan terhadap hukum .
"Kalau Pak Gibran merasa dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum itu yang bagus — MK sudah buka semua. Dia mengundurkan diri itu lebih baik," ujar Komarudin.
Jika tidak dilakukan pengunduran diri, Komarudin menegaskan DPR lah yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti, termasuk melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment, sebagaimana diatur dalam Konstitusi .
Di sisi lain, Presiden ke-7 Joko Widodo menanggapi wacana pemakzulan dengan santai. Ia mempersilakan pihak yang ingin menempuh jalur hukum untuk mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui, yang sesuai dengan konstitusi dan aturan hukum yang ada. Saya kira itu tidak ada masalah," ungkap Jokowi.
Sementara itu, para penggugat dalam perkara ini berencana membawa langkah lanjutan ke DPR RI untuk mendorong proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden . Segala proses hukum dan keputusan terkait kewenangan lembaga negara akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Tim Liputan Sergap7






