-->

IKLAN

Iklan Atas

 


Ketika “Malaikat Pengawas” Terseret Dugaan Suap Bengkayang: BPK Kalbar Disorot, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Selasa, 10/06/2026 WIB Last Updated 2026-10-06T06:30:52Z

 

SERGAP DIRGANTARA7
Selasa, 6 Oktober 2026 | Pontianak, Kalimantan Barat

GRAK Minta BPK RI dan MKKE Uji Integritas Audit serta Rantai Pengawasan


PONTIANAK – DPC LSM GRAK Sambas mendorong BPK RI dan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) melakukan pemeriksaan etik serta evaluasi institusional menyusul kasus dugaan suap yang menyeret pejabat Perumdam Tirta Bengkayang dan auditor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat.


Polda Kalimantan Barat telah menetapkan HR dari Perumdam Tirta Bengkayang dan DN dari BPK RI Perwakilan Kalbar sebagai tersangka. Keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan.


Dalam rangkaian penindakan, penyidik juga mengamankan uang tunai sekitar Rp400 juta dan sejumlah barang lainnya. Kepolisian masih mendalami konstruksi perkara, tujuan transaksi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Ketua DPC LSM GRAK Sambas, Andri Mayudi, menilai perkara tersebut tidak boleh berhenti pada siapa yang memberi dan siapa yang menerima.


“Pertanyaan utamanya adalah uang itu untuk apa. Jika benar berkaitan dengan proses audit, apa yang diduga hendak dipengaruhi? Temuan, rekomendasi, kesimpulan, atau bagian lain dari pemeriksaan? Semua harus dijawab melalui pembuktian hukum, bukan spekulasi,” kata Andri.


Tanggung Jawab Institusi Perlu Diuji


GRAK menegaskan pertanggungjawaban pidana tetap bersifat individual dan harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun, audit BPK merupakan proses kelembagaan yang memiliki penugasan, struktur pemeriksaan, supervisi, reviu, serta pengendalian mutu.


Karena itu, penetapan seorang auditor sebagai tersangka juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal.


“Kami tidak menyatakan pimpinan, penanggung jawab, atau supervisor otomatis terlibat pidana. Itu wilayah penyidik. Tetapi secara institusional harus jelas siapa yang menugaskan, siapa yang mengawasi, bagaimana proses reviu dilakukan, dan apakah sistem pengendalian berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Andri.


Menurutnya, tanggung jawab individual tidak menghapus kewajiban institusi untuk mengevaluasi sistemnya sendiri.


Integritas Audit Harus Dipastikan


GRAK juga meminta BPK RI menelaah pemeriksaan yang memiliki hubungan faktual dengan perkara apabila penyidikan menemukan kaitan antara dugaan transaksi dan proses audit.


Penelaahan dinilai penting untuk memastikan tidak terdapat pengaruh yang tidak semestinya terhadap temuan, nilai, rekomendasi, maupun kesimpulan pemeriksaan.


“Jika dugaan transaksi berkaitan dengan audit, bukan hanya orangnya yang perlu diperiksa. Integritas proses dan hasil audit juga harus diuji,” kata Andri.


Menurut GRAK, publik berhak memperoleh kejelasan mengenai asal dan tujuan uang, kepentingan di balik transaksi, audit yang berkaitan, rantai supervisi, serta apakah hasil pemeriksaan tersebut tetap dapat dipercaya.


“Publik menanti kepastian hukum, bukan dalih. Yang dibutuhkan adalah fakta, pemeriksaan objektif, dan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.”


MKKE Diminta Jalankan Fungsi Etik


GRAK turut mendorong Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI menjalankan fungsi penegakan etik secara independen.


Menurut Andri, proses pidana, pemeriksaan etik, dan evaluasi kelembagaan berada pada ruang pertanggungjawaban yang berbeda.


“Polisi menguji unsur pidananya. MKKE menguji etik pemeriksanya. BPK RI harus memastikan sistem, proses, dan hasil pemeriksaannya tetap berintegritas. Ketiganya berbeda, tetapi saling melengkapi,” ujarnya.


GRAK menilai perkara tersebut sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen Independensi, Integritas, dan Profesionalisme yang menjadi nilai dasar BPK.


“Integritas tidak hanya diuji ketika BPK memeriksa lembaga lain. Integritas justru terlihat ketika persoalan muncul dari dalam dan institusi berani memeriksa serta memperbaiki dirinya sendiri.”


BPK Kalbar Hormati Proses Hukum


BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan memiliki mekanisme internal sesuai ketentuan.


GRAK menghargai sikap tersebut, namun menilai proses pidana tidak menghilangkan kebutuhan akan evaluasi kelembagaan.


“Publik tidak meminta perkara diadili di ruang media. Publik meminta kepastian hukum, keterbukaan sesuai kewenangan, dan jaminan bahwa proses serta hasil pemeriksaan tetap dapat dipercaya.”


“Malaikat Pengawas” Pun Harus Diawasi


Andri mengatakan BPK selama ini dipandang sebagai salah satu benteng penting dalam pengawasan penggunaan uang negara.


“Kami pernah mengibaratkan BPK sebagai ‘malaikat pengawas’. Namun dalam negara hukum tidak ada institusi yang berada di luar pengawasan. Setiap kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan.”


GRAK menegaskan kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pemeriksa BPK. Evaluasi objektif justru diperlukan untuk melindungi mereka yang bekerja profesional sekaligus menjaga kredibilitas lembaga.


“Kepercayaan publik tidak dibangun dengan slogan integritas, tetapi dengan keterbukaan terhadap fakta, keberanian menguji sistem, dan kesediaan memperbaiki kelemahan.”


GRAK tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan pembuktian pidana kepada penyidik serta pengadilan.


Bagi GRAK, inti perkara harus diuji dalam tiga lapis:


Uji orangnya. Uji sistemnya. Uji hasil auditnya.

“Jika perbuatannya bersifat individual, buktikan secara terang. Jika ditemukan kelemahan sistem, perbaiki dan pertanggungjawabkan. Jika bukti menunjukkan persoalan yang lebih luas, telusuri sampai tuntas. Publik menunggu kepastian hukum karena yang dipertaruhkan bukan hanya perkara dua individu, tetapi kepercayaan terhadap lembaga yang menjaga akuntabilitas uang negara.”

Komentar

Tampilkan

  • Ketika “Malaikat Pengawas” Terseret Dugaan Suap Bengkayang: BPK Kalbar Disorot, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
  • 0

Terkini

ads bottom PASANG IKLAN ?