HR dan DN ditahan di Rutan Polda Kalbar. Penyidik masih mendalami peran keduanya, asal uang, dan kaitan dana Rp400 juta dengan proses audit tahun anggaran 2025.
SergapDirgantara7 | Jumat, 2 Oktober 2026
PONTIANAK — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan HR, Direktur Perumdam Tirta Bengkayang, dan DN, auditor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proses audit.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalbar untuk menjalani penyidikan oleh Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono membenarkan bahwa pengungkapan perkara bermula dari penyelidikan tertutup.
“Iya, benar, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat melakukan penyelidikan secara tertutup terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Bambang, Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut keterangan kepolisian, penyelidikan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dan informasi masyarakat. Pemantauan terhadap pihak-pihak terkait kemudian mengarah pada penangkapan HR dan DN.
Keduanya ditangkap ketika bertemu di area parkir sebuah kafe di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Pontianak, Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai Rp400 juta, Toyota Avanza hitam, Toyota Rush putih, sebuah laptop berwarna perak, dan sejumlah telepon seluler. Tiga orang berinisial AB, MA, dan BR turut dimintai keterangan sebagai saksi.
Polda Kalbar menduga perkara tersebut berkaitan dengan proses audit tahun anggaran 2025, khususnya semester pertama. Namun, penyidik belum mengumumkan secara terperinci peran HR dan DN, pihak yang diduga memberi atau menerima uang, tujuan penyerahan, sumber dana, ruang lingkup audit, maupun pasal yang diterapkan.
Kaitan langsung antara uang Rp400 juta dan dugaan transaksi suap juga masih didalami. Uang yang diamankan belum dapat disimpulkan sebagai nilai suap sebelum konstruksi perkara dijelaskan secara resmi oleh penyidik.
Informasi resmi Perumdam Tirta Bengkayang mencatat bahwa perusahaan tersebut menggelar entry meeting pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025 bersama BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat dan kantor akuntan publik pada 24–25 Februari 2026. Kegiatan itu merupakan tahap awal pemeriksaan dan audit laporan keuangan perusahaan.
Fakta mengenai proses pemeriksaan tersebut mengonfirmasi adanya audit terhadap laporan keuangan Perumdam. Namun, hal itu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan institusi BPK, Perumdam, atau pemeriksa lain dalam dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Perkara ini memiliki kepentingan publik tinggi karena menyangkut integritas pemeriksaan keuangan dan tata kelola badan usaha milik daerah yang menyediakan layanan air bersih. Penanganan perkara berlangsung bersamaan dengan kebutuhan menjaga keberlanjutan pelayanan Perumdam kepada masyarakat.
HR dan DN kini berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Kalbar. Penyidikan berlanjut untuk mendalami peran keduanya, asal dan tujuan uang Rp400 juta, kaitannya dengan proses audit tahun anggaran 2025, serta konstruksi hukum perkara.




