SAMBAS, SERGAP DIRGANTARA7 | Minggu, 8 November 2026 — Penghentian sementara pelayanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, sejak 4 November 2026 memasuki hari kelima secara kalender. Dampaknya meluas pada mobilitas warga, akses kesehatan, aktivitas pekerja, dan perdagangan lintas batas Indonesia–Malaysia.
Data Imigrasi Wilayah Kerja Aruk mencatat 19.457 perlintasan sepanjang September 2026, atau rata-rata sekitar 649 perlintasan per hari. Angka tersebut menggambarkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses perbatasan.
Dampak langsung telah dilaporkan. Sejumlah warga menunda perjalanan berobat dan bekerja ke Malaysia. Sementara itu, pengiriman enam ton melon dan semangka nonbiji asal Sambas terpaksa dialihkan ke Pontianak. Besaran kerugian ekonomi keseluruhan belum dapat dipastikan.
Bupati Sambas H. Satono telah mendorong percepatan pembukaan kembali melalui koordinasi bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI pada Jumat (6/11/2026) dan peninjauan langsung ke PLBN Aruk, Sabtu (7/11/2026).
Pemulihan pelayanan menjadi kebutuhan mendesak. Penanganan persoalan hukum harus berjalan melalui mekanisme tersendiri, sementara keamanan aparatur dan hak masyarakat atas pelayanan lintas batas tetap dijamin.
Konflik yang melibatkan sejumlah pihak tidak semestinya memperpanjang gangguan pelayanan bagi masyarakat luas. Keamanan harus dipastikan, sementara pemulihan akses kesehatan, pekerjaan, dan perdagangan perlu dipercepat.
Hingga berita ini disusun, belum ditemukan pengumuman resmi yang memastikan seluruh pelayanan PLBN Aruk kembali beroperasi normal.




