ads top menu

 


Pria 51 Tahun Diciduk Polisi Usai Cabuli Anak Tetangga di Grogol Petamburan

By_Admin
Kamis, April 03, 2025
Last Updated 2025-04-05T03:20:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

SERGAP7// Jakarta Barat – Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) diamankan oleh personel Polsek Grogol Petamburan usai melakukan aksi tak pantas dengan melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur panggil saja bunga (bukan nama asli) yang masih duduk dikelas 1 smp berusia 14 tahun 


Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, melalui Kanit Reskrim, AKP Aprino Tamara, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan tetangga korban dan telah melakukan aksi cabul sebanyak tiga kali sejak Desember 2024.  


"Pelaku ini tetangga korban dan sudah tiga kali melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban," ujar Aprino saat dikonfirmasi, Kamis (3/4/2025).  


Kejadian pertama terungkap pada Rabu (4/12/2024), saat orang tua korban mencurigai ada laki-laki yang masuk ke kamar anaknya. 


Saat diketuk, pintu tidak dibuka, hingga akhirnya didobrak oleh sang ibu. Pelaku sempat berpura-pura merapikan pakaian untuk menghilangkan kecurigaan. 


Namun, setelah ditanya tanya, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan.  


Pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 


Namun, pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berpapasan dengan korban dan ibunya. 


Ia diteriaki oleh kakak korban dan berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke petugas Polsek Grogol Petamburan.  


Atas perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Liputan/ iwan

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

ads bottom hb.segerah