SERGAP7// Pontianak, 26 Mei 2025 - BPK Kalbar Serahkan LHP LKPD Audited TA 2024 kepada 14 Pemerintah Daerah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada 14 entitas pemerintah daerah di wilayah Kalbar.
Penyerahan berlangsung secara langsung dan resmi di Aula Kantor BPK Kalbar, Pontianak, dihadiri oleh Ketua DPRD dan Kepala Daerah dari masing-masing kabupaten/kota. Bertindak langsung sebagai pejabat penyerah laporan, Kepala Perwakilan BPK Kalbar, Sri Haryati, didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Kalbar I, John Ferdinand Rotinsulu, Kepala Bidang Pemeriksaan Kalbar II, Saepuloh, serta Plh. Kepala Sekretariat Perwakilan, Mochammad Imam Asyhari.
Berdasarkan hasil audit menyeluruh, 13 daerah—termasuk Kabupaten Sambas—menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sementara Kabupaten Melawi memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas beberapa temuan spesifik terkait pengelolaan belanja dan utang daerah.
Dalam momentum yang penuh kehormatan, Kabupaten Sambas kembali mencetak sejarah dengan meraih opini WTP ke-7 secara berturut-turut, menegaskan konsistensinya sebagai daerah yang menjalankan tata kelola keuangan secara bertanggung jawab, efisien, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP).
Prestasi ini merupakan cerminan keberhasilan pemerintah daerah dalam membangun sistem pengendalian intern yang memadai, disiplin fiskal yang kuat, serta keterbukaan terhadap pengawasan publik.
Pernyataan Tegas berwibawa Bupati Sambas H. Satono, Dalam pidato mewakili seluruh kepala daerah, Bupati Sambas H. Satono menyampaikan pernyataan yang mencerminkan pandangan kenegaraan dan integritas birokrasi:
“WTP bukan Sensasi bukan sekadar hasil administrasi, melainkan amanah konstitusional. Di balik angka-angka, terdapat tanggung jawab moral dan hukum kepada rakyat serta Undang-Undang Dasar 1945. Sambas tidak bekerja untuk dipuji, tapi untuk diteladani.”
“Tujuh kali WTP bukan prestasi personal, tapi bukti dari kerja kolektif dan sistem yang dibangun dengan integritas dan disiplin.”
Catatan Strategis BPK: Transformasi Harus Dilanjutkan Meskipun mayoritas pemerintah daerah memperoleh opini WTP, BPK Kalbar menekankan bahwa hasil audit bukan akhir dari proses akuntabilitas, melainkan fondasi untuk pembenahan lebih lanjut. Beberapa catatan yang disampaikan untuk ditindaklanjuti:
1. Optimalisasi PAD, khususnya dari sektor PBB-P2, BPHTB, tambang MBLB, dan retribusi kekayaan daerah.
2. Perbaikan penganggaran dan efisiensi belanja, untuk menghindari kelebihan pembayaran dan kesalahan administrasi.
3. Penertiban dan validasi aset tetap serta piutang PBB-P2, demi menjamin keandalan neraca daerah.
4. Pemanfaatan maksimal Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai tulang punggung reformasi digital pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah daerah diberikan tenggat waktu 60 hari untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi audit, sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004.
Menjaga Konstitusi dari Daerah: Sambas sebagai Role Model Nasional
Keberhasilan Kabupaten Sambas merupakan manifestasi bahwa daerah mampu menjadi pelindung nilai-nilai konstitusi melalui praktik akuntabilitas dan tata kelola yang bersih.
Saat berbagai tantangan menghadang, Sambas memilih untuk tetap berada di jalur hukum, transparansi, dan tanggung jawab publik. Maka dari itu, WTP ketujuh ini bukan sekadar opini—ia adalah pengakuan terhadap karakter institusional sebuah daerah yang setia kepada amanat negara.
Laporan : Andri